Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor Remaja
infopriangan.com, BERITA CIREBON. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku utama masih berusia remaja.
Peristiwa pencurian itu berawal dari laporan seorang warga bernama Laelatul Azizah, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi E 4970 JO pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Motor tersebut diketahui hilang saat diparkir di teras rumah korban.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang remaja berinisial R.A.P. (18), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
“Pelaku kami tangkap di wilayah Desa Kebonturi, Arjawinangun, pada Minggu, 12 Oktober 2025. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial G masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon.
Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil menyalakan mesin, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. “Keduanya beraksi berdua. R.A.P. bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan pelaku lainnya yang masih DPO menjadi eksekutor,” terangnya.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa para pelaku menggunakan sepeda motor lain untuk mengikuti kendaraan hasil curian dari belakang agar tidak menimbulkan kecurigaan warga. Motor curian itu kemudian dibawa ke wilayah lain untuk disembunyikan.
“Berkat kesigapan anggota dan kerja sama antara Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah laporan diterima,” ungkap Kapolresta. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK dan BPKB milik korban, rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal di tempat kejadian. Dari kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
BACA JUGA: Ida Nurlaela Dorong Penguatan BUMN dan Koperasi Desa
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana, terutama pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap pelaku kejahatan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan. “Jangan biarkan kunci tertinggal di motor, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat aman. Jika terjadi tindak kejahatan, segera laporkan ke kepolisian melalui Call Center 110 atau nomor layanan pengaduan Polresta Cirebon di 08112497497,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kejahatan curanmor serta menjaga keamanan masyarakat. Langkah cepat aparat menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan Cirebon yang tertib, aman, dan kondusif. (Pi Anggara)
