256 Sekolah di Garut Krisis Kepala Sekolah
infopriangan.com, BERITA GARUT. Kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Garut menjadi perhatian serius berbagai pihak. Hingga akhir Juni 2025, sebanyak 256 sekolah tercatat belum memiliki kepala sekolah definitif. Rinciannya, 237 Sekolah Dasar (SD) dan 19 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas dan efektivitas manajemen pendidikan di daerah tersebut.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Gunawan, menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa keberadaan kepala sekolah definitif sangat penting dalam menjamin jalannya roda organisasi sekolah.
“Jika kekosongan ini terus dibiarkan, sangat mungkin akan mengganggu fungsi manajemen di satuan pendidikan. Tujuan pendidikan bisa tidak tercapai secara maksimal,” ujar Gunawan saat ditemui. Minggu, (29/06/2025).
Gunawan menambahkan, kepala sekolah definitif memiliki kewenangan strategis yang tidak dimiliki oleh pelaksana tugas (Plt). Kepala sekolah yang diangkat secara sah mampu membuat kebijakan jangka panjang, mengarahkan guru, serta membangun budaya kerja yang positif. Sementara Plt, menurutnya, hanya menjalankan fungsi administratif dengan kewenangan terbatas.
Di sisi lain, penunjukan Plt di sejumlah sekolah juga menuai kritik. Ketua Serikat Guru Indonesia (SEGI) Garut Selatan, Nurul Agustina, menyebut bahwa proses penunjukan Plt sarat dengan praktik tidak sehat. Ia menduga ada kepentingan pribadi dan relasi kekuasaan dalam proses tersebut.
“Di beberapa sekolah di Garut Selatan, Plt yang ditunjuk justru adalah kepala sekolah dari sekolah lain. Mereka rangkap jabatan, memimpin dua sekolah sekaligus. Ini bukan solusi, justru menambah masalah,” ungkap Nurul.
Nurul juga menyoroti bahwa penunjukan Plt dilakukan secara sepihak oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan tanpa melalui proses partisipatif atau berdasarkan evaluasi objektif. Menurutnya, guru-guru potensial di sekolah tersebut seharusnya bisa diangkat menjadi Plt.
Nurul menegaskan bahwa regulasi yang mengatur soal pengangkatan kepala sekolah maupun Plt sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024, yang mengatur mekanisme pengangkatan secara transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Ribuan Warga Ciamis Meriahkan Jalan Sehat Bhayangkara
“Kalau regulasinya jelas, kenapa masih terjadi pengangkatan asal tunjuk? Ini jelas merusak sistem,” kritiknya.
Situasi ini menunjukkan bahwa Garut bukan hanya sedang mengalami kekurangan kepala sekolah, tetapi juga krisis tata kelola pendidikan. Ketidakpastian, rangkap jabatan, serta dugaan praktik nepotisme seharusnya menjadi alarm bagi Dinas Pendidikan setempat.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah konkret dan cepat. Proses seleksi kepala sekolah harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan mengedepankan kompetensi. Krisis ini bukan sekadar soal jabatan kosong, tetapi menyangkut masa depan pendidikan ribuan siswa di Kabupaten Garut. (Liklik, infopriangan.com)
