BKD Garut Sosialisasikan PP No 94 Th 2021
infopriangan.com, BERITA GARUT. Tingkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Pemkab Garut melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), menggelar acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kamis, (27/01/2022).
Kegiatan tersebut diikuti 90 peserta dari masing-masing perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta tingkat kecamatan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Kepala BKD Garut, Didit Fajar Putradi, menjelaskan, PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut menggantikan peraturan sebelumnya. Yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 berkaitan dengan disiplin PNS. Peraturan tersebut tetunya harus dijadikan pedoman bagi PNS, terutama dalam bersikap dan berperilaku.
Didit menambahkan, dalam PP tersebut, ada beberapa hal baru yang secara substantif berbeda dengan PP sebelumnya. Untuk itu tegas Didit, tentu harus segera dipahami perbedaan tersebut.
BACA JUGA: Malam Tadi Gempa Getarkan Pangandaran
Didit mengungkapkan, ada beberapa jenis sanksi yang terdapat dalam peraturan tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi disiplin yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) selaku pihak yang menjaga dan membina PNS secara langsung.
Meski demikian, imbuh Diduit, ada persamaan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, yaitu untuk hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat yang memiliki perbedaan dari segi pelanggaran yang dilakukan dan hukuman yang akan diterima. (Yayat R/IP)
