Berita Garut

Bunyi Petasan Terdengar Forkopimda Garut Terbitkan Maklumat

infopriangan com, BERITA GARUT.  Bunyi petasan dan mercon terdengar di beberapa pelosok desa. Terutama di saat setelah waktu maghrib, setelah berbuka puasa.

Hal tersebut cukup meresahkan sehingga Forkopimda Garut mengeluarkan maklumat tentang larangan membunyikan petasan atau sejenisnya yang dapat mengganggu ketenangan warga.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Forkopimda Garut terus melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui berbagai media, seperti spanduk, brosur, siaran radio, dan sosial media.

Tujuannya agar informasi yang jelas dan mudah dipahami akan membantu masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku.

Isi maklumat yang di terbitkan Forkopim Garut sebagai berikut:

1. Selama bulan Ramadhan dilarang melakukan kegiatan yang berupa konvoi baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur OTR (On The Road).

2. Jangan melakukan balapan liar, menggunakan kenalpot bising atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

3. Dilarang melakukan kegiatan penyakit masyarakat seperti premanisme, prostitusi, perjudian, peredaran miras ilegal, konsumsi NAPZA.

4. Dilarang melakukan sweeping dan razia liar yang tidak sesuai ketentuan. Restaurant , warung nasi dan yang sejenisnya dapat menyediakan dagangannya mulai dari pukul 15.00 WIB.

Bagi yang melanggarnya tentunya akan di proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lainnya agar patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Puluhan Hektar Sawah di Legokjawa Terendam Air Laut

Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan aktivitas bunyi petasan di desa dapat diminimalisir dan ketenangan warga dapat terjaga.

Maklumat yang diterbitkan  tanggal, 08 Maret 2024, ditanda tangani oleh Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, Kapolres AKBP Rohman Yonki Dilatha,    Komandan Kodim 0611 Letkol Czi.Dhanisworo, Ketua DPRD Garut Hj.Euis Idawartiah, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kantor Kemenag,  serta para Ketua sejumlah Ormas. (Liklik Sumpena/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *