Bupati Garut Apresiasi Wajib Pajak KPP Pratama
infopriangan.com, BERITA GARUT. Bupati Garut membuka acara Pencanangan Zona Integritas, menuju wilayah bebas dari korupsi dan apresiasi kepada wajib pajak KPP Pratama Garut tahun 2021. Jum’at, (21/01/2022).
Hadir dalam acara tersebut, Kepala KPP Kanwil Provinsi Jawa Barat, Erna Sulistyowati, Kepala KPP Garut, Dadang Karna Permana.
Bupati Garut mengatakan, penerimaan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut pada tahun 2021, melebihi target mencapai 103 persen.
“Pajak daerah di Kabupaten Garut berbeda dengan pajak yang di kelola oleh DJP Kantor Pratama,” jelas Bupati.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, Pemkab Garut hanya 150 miliar. Tetapi pada tahun 2021 pendapatkan pajak dari retribusi daerah mencapai 103%, artinya melebihi dari pada target.
Dijelaskan Bupati, pendapatan pajak dari pegawai Pemkab Garut kepada KPP Pratama Garut mencapai Rp. 300 miliar.
“Target pendapatan pajak KPP Pratama Garut sebesar Rp. 500 Miliar, yang Rp. 300 Miliarnya merupakan pajak dari Pemkab Garut, yaitu dari pajak karyawan Pemda yang dipotong,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat I, Erna Sulistyowati menuturkan, saat ini pihaknya sedang berbenah melakukan reformasi dan transformasi.
Sehingga ia meminta dukungan kepada seluruh pihak, agar KPP Pratama Garut bisa mempunyai Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.
“Untuk itu, saya memohon dukungan, agar pihaknya bisa melaksanakan amanah dengan menjunjung Integritas yang sangat tinggi,” harapnya.
Kepala KPP Pratama Garut, Dadang Karna Permana menjelaskan, pencanangan pembangunan zona integritas, merupakan langkah awal dan bagian dari menyukseskan reformasi birokrasi.
BACA JUGA: Polisi Sita Ribuan Miras Kemasan Air Mineral
Diantaranya melakukan penataan, terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efisien, pelayanan prima dan memuaskan.
“Pencanangan ini merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Republik Indonesia,” jelasnya. (Yayat R/IP)
