Berita Garut

Jalan di Garut Rusak Berat Pemkab Garut Tutup Mata

infopriangan.com, BERITA GARUT. Banyak terjadi di beberapa kecamatan jalan milik pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat kondisinya rusak berat terkesan dibiarkan bertahun-tahun. Salah satu contoh di Kecamatan Samarang, kondisi jalan Pasirwangi yang merupakan akses penting bagi warga, kondisinya sangat memprihatinkan. Badan jalan berlubang, kumuh dan acak-acakan, Saking merasa jengkel dengan kondisi jalan seperti itu, warga pernah menggeruduk gedung Dinas  PUPR dan DPRD Garut tempo hari untuk beraudensi.

Jajang Badrujaman koordinator aksi di hadapan sejumlah anggota DPRD sempat mempertanyakan dana Corporate social Responsibilities (CSR).  Yaini salah satu aktivitas bisnis dimana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas sebagai bentuk perhatiannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan berdampak positif bagi lingkungan. Sebab kata Jajang, jalan yang rusak berat tersebut juga merupakan akses bagi PT.Pertamna Kamojang. Sabtu, (04/05/2024).

“Dulu semasa jalan tersebut dipelihara oleh Pertamina, jalan tersebut kondisinya belum pernah seperti sekarang. Karena pemeliharaannya diserahkan kepada pihak Pertamina. Namun kata Jajang,  sejak tahun 2016, pengelolaan jalan tersebut diambil alih oleh Pemda Garut.

“Seja itulah jalan tersebut dibiarkan rusak. Karena itu kami mendesak Pemda Garut untuk mengembalikan pengelolaannya kepada pihak perusahaan. Dalam hal ini PT. Pertamina Kamojang,” tutur Jajang.

Di Kecamatan Cisompet jalan milik Kabupaten Garut, juga ditemukan kerusakan di beberapa ruas. Salahsatunya jalan paling farah terjadi di jalan yang menghubungkan pusat kota Kecamatan Cisompet dengan Desa Jatisari, Cikondang dan desa Cihaurkuning. Mirisnya, kerusakan tersebut terkesan dibiarkan sampai bertahun-tahun.

BACA JUGA: Mata Air Sirahna Ditawar Lima Milyar Ditolak Warga

Khawatir terjadi kecelakaan, sering terlihat sejumlah warga dengan sukarela dan dengan material seadanya menambal jalan yang bolong-bolong. Itu pun hanya tindakkan bersifat sementara, serta dilakukan di bagian titik yang dianggap sangat membahayakan pengguna jalan. (Liklik Sumpena/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *