Berita Garut

Pasutri di Garut Ditangkap, Produksi Narkotika

infopriangan.com, BERITA GARUT. Sepasang suami istri di Kabupaten Garut ditangkap polisi karena terlibat dalam produksi dan peredaran tembakau sintetis. Pasangan berinisial FS (28) dan SN (26) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut beserta barang bukti seberat 83,72 gram.

Polisi mengungkap, bisnis haram ini dijalankan di rumah mereka. FS berperan sebagai peracik, sedangkan SN membantu dalam proses pengemasan dan distribusi. Keduanya mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kesulitan ekonomi.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, penangkapan pasutri ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran tembakau sintetis di wilayah Garut. Dari tersangka lain yang lebih dulu ditangkap, polisi menemukan keterkaitan dengan FS dan SN.

Menurut Usep, pihaknya telah lebih dulu mengamankan beberapa pelaku lain yang terlibat dalam distribusi tembakau sintetis. Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, muncul nama FS sebagai salah satu produsen yang aktif memproduksi barang haram ini.

“Dari keterangan yang kami peroleh, pasangan ini memang terlibat dalam produksi dan peredaran tembakau sintetis di Garut. Mereka memiliki sistem sendiri untuk mendapatkan bahan baku dan menjualnya ke pelanggan,” ujar Usep kepada wartawan.

Setelah mengantongi bukti dan keterangan, polisi segera bergerak. Penggerebekan dilakukan di rumah pasangan tersebut, dan saat itu pula mereka langsung diamankan beserta barang bukti.

Dalam pemeriksaan, FS mengaku memperoleh bahan cair untuk membuat tembakau sintetis dengan membelinya melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan dengan penjual, barang dikirim ke lokasi tertentu yang sudah disepakati.

“Penyuplai cairan tersebut masih dalam pengejaran. Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Usep.

Polisi menduga, jaringan pemasok bahan baku tembakau sintetis ini cukup luas. Oleh karena itu, penyelidikan masih terus dilakukan untuk membongkar rantai distribusi yang lebih besar.

FS dan SN kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dijatuhi hukuman penjara yang cukup lama.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergoda untuk melakukan bisnis ilegal, apalagi yang berkaitan dengan narkotika,” tegas Usep.

BACA JUGA: Wabup Cirebon Jigus Gelar Syukuran Usai Dilantik

Kepolisian juga mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Barang ini kerap dikemas dengan tampilan menarik dan dijual secara sembunyi-sembunyi, sehingga tidak jarang anak muda menjadi sasaran utama.

Saat ini, FS dan SN masih menjalani pemeriksaan di Polres Garut. Polisi berupaya mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. (Liklik Sumpena/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *