Berita Garut

Pemkab Garut Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

infopriangan.com, BERITA GATUT. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/2360/BKD/2025 tentang Penyesuaian Jam Kerja Bagi Pegawai ASN Selama Bulan Ramadhan. SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Garut untuk segera diterapkan.

Bupati Garut Abdusy Syakur menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN. Menurutnya, meski ada perubahan jam kerja, pelayanan kepada masyarakat tetap harus optimal.

“Penyesuaian ini dibuat agar ASN bisa tetap bekerja dengan baik tanpa mengurangi kekhidmatan dalam beribadah,” ujarnya.

SE tersebut juga mengatur bahwa jumlah jam kerja efektif ASN tetap memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Pemkab Garut membagi penyesuaian jam kerja ASN berdasarkan sistem kerja yang diterapkan di masing-masing perangkat daerah, yaitu lima hari kerja dan enam hari kerja.

Perangkat daerah dengan lima hari kerja:

Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Perangkat daerah dengan enam hari kerja:

Senin – Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Dengan adanya kebijakan ini, ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal meskipun ada pengurangan jam kerja. Pemkab Garut memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan, terutama di sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Menurutnya, meskipun jam kerja dikurangi, kedisiplinan ASN tetap menjadi prioritas.

“Kami akan memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi produktivitas ASN. Jika ada yang menyalahgunakan kebijakan ini untuk mengendurkan kinerja, kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, beberapa ASN menyambut baik penyesuaian jam kerja ini. Seorang pegawai di salah satu dinas mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa.

“Dengan jam kerja yang lebih fleksibel, kami bisa lebih fokus bekerja di pagi hari dan tetap punya waktu untuk beribadah di sore hari,” katanya.

Namun, ada juga kekhawatiran bahwa pengurangan jam kerja bisa berdampak pada efektivitas layanan publik. Beberapa warga berharap agar Pemkab Garut memastikan bahwa layanan di kantor-kantor pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. “Jangan sampai karena jam kerja dikurangi, urusan administrasi jadi terhambat,” ujar seorang warga yang tengah mengurus dokumen di kantor pemerintah daerah.

BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Perketat Patroli CFD Ramadhan

Pemkab Garut menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah selama bulan Ramadhan. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sementara masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang mereka butuhkan.

Masyarakat dan ASN pun diimbau untuk bekerja sama dalam menjalankan kebijakan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan disiplin dan komitmen dari semua pihak, diharapkan pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua. (Liklik Sumpena/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *