Alih Waris Sertipikat Tanah Demi Kepastian Hukum
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jejak sejarah keluarga, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Dalam banyak kasus di Indonesia, kepemilikan tanah telah diwariskan secara turun-temurun. Namun sayangnya, proses administrasi alih waris kerap diabaikan. Tanah hanya diserahkan berdasarkan kesepakatan lisan antaranggota keluarga tanpa pembaruan nama pada sertipikat.
Padahal, ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, ahli waris wajib segera mengurus peralihan hak agar memiliki kepastian hukum. Jika tidak, potensi sengketa di kemudian hari sangat mungkin terjadi, terutama ketika tanah akan dijual, diagunkan, atau dibagi kepada para ahli waris.
Petugas loket Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa proses alih waris sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan masyarakat. Ia mengatakan, langkah awal dimulai dari kelengkapan dokumen keluarga.
“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujarnya.
Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan teknis pendaftarannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta diperjelas melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Aturan tersebut memberikan kepastian prosedur sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat.
Terdapat sedikitnya delapan persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pengurusan tanah waris. Di antaranya formulir permohonan yang telah ditandatangani, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas para ahli waris, serta sertipikat tanah asli. Selain itu, wajib dilampirkan surat keterangan waris sesuai ketentuan perundang-undangan, akta wasiat notariil apabila ada, serta dokumen perpajakan seperti SPPT dan PBB tahun berjalan.
Masyarakat juga perlu menyerahkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) apabila nilai perolehan tanah melebihi 60 juta rupiah. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, permohonan diajukan ke Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah.
Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris, baik secara bersama-sama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga. Fiya menambahkan, apabila sertipikat masih berbentuk analog, maka akan dilakukan proses alih media menjadi sertipikat elektronik terlebih dahulu.
“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” jelasnya.
BACA JUGA: Nusron Serahkan Persub RTRW Sulut 2025-2044
Adapun besaran biaya pelayanan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan Kantah dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi seribu. Untuk memudahkan akses informasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN guna memperoleh informasi layanan pertanahan secara cepat dan transparan.
Dengan memahami prosedur dan melengkapi persyaratan sejak awal, proses alih waris tanah dapat berjalan lancar. Kepastian hukum pun terjamin, sehingga aset keluarga tetap aman bagi generasi berikutnya.
