Anda Termasuk? Cek Data Bantuan Sosial Tunai Rp. 500 Ribu Dari Pemerintah
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah Indonesia era kepemimpinan Presiden Ir. Joko Widodo membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) saat pandemi Covid-19. Bantuan sebesar Rp. 500 ribu rupiah itu diberikan hanya sekali dan sudah dapat dicaikan pada bulan September 2020.
Untuk mendapatkan bantuan dengan nominal uang tersebut, Anda tidak perlu melakukan pendaftaran. Sebab, satu diantara syarat penerima bantuan ini adalah mereka yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baru – baru ini, BST dan Kartu Sembako akan terus disalurkan sampai Desember 2020. Sejauh ini belum semuanya tersalurkan kepada KPM.
“Sebanyak sembilan juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp. 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp. 4,5 triliyun,” kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutif dari laman Kemensos, kemensos.go.id pada Rabu, (14/10/2020).
Adapun cara dan syarat mendapatkan Bantuan Sosial Tunai senilai Rp. 500 ribu yakni penerima memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (masih aktif). Selain itu, KPM juga bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Proses pencairannya juga terbilang sederhana dan mudah, bansos tunai ini ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera. Pemegang kartu dapat langsung mencairkan bantuan tersebut dengan cara tarik tunai di ATM. (Razu Noviansyah/IP)
