Berita Nasional

Arsip Pertanahan Aceh Dikebut, Target Pulih 2026

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada 26 November 2025 tidak hanya merusak infrastruktur fisik, tetapi juga memukul sistem administrasi pertanahan. Sebanyak 95.000 buku tanah dan surat ukur dilaporkan basah dan rusak, sementara 165.000 warkah terdampak di delapan kabupaten/kota. Kerusakan ini dinilai mengancam kepastian hukum masyarakat karena setiap lembar arsip menyimpan data hak atas tanah yang menjadi dasar perlindungan hukum.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, menyampaikan bahwa skala kerusakan tersebut tergolong besar dan tidak mungkin diselesaikan secara instan. Ia menjelaskan bahwa jika pemulihan dilakukan dengan pola kerja biasa, proses restorasi terhadap 165.000 dokumen bisa memakan waktu hingga lima tahun.

“Kalau kita hitung mungkin lima tahun ke depan baru selesai untuk 165.000 dokumen,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa jajarannya tidak ingin pelayanan publik tersendat terlalu lama. Ia mengatakan percepatan dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga agar normalisasi layanan dapat segera terwujud.

“Karena itu, proses restorasi ini kami lakukan bersama berbagai pihak. Harapannya adalah bagaimana kita mempercepat normalisasi pelayanan melalui restorasi, dan seluruh arsip yang terdampak dapat selesai pada akhir tahun 2026 ini,” tegasnya.

Kolaborasi tersebut melibatkan Kanwil BPN Provinsi Aceh, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Arinaldi menilai keterlibatan banyak pihak menjadi kunci agar pekerjaan besar ini tidak berjalan sendiri-sendiri. Ia menyebut sinergi lintas lembaga sebagai fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan pelayanan pertanahan.

“Semakin banyak pihak yang terlibat secara profesional, semakin cepat proses pemulihan bisa dilakukan,” katanya.

Ia juga menuturkan bahwa kegiatan restorasi bukan sekadar kerja teknis, tetapi juga ruang pembelajaran bagi taruna STPN yang terjun langsung ke lapangan. Ia berharap pengalaman tersebut membentuk karakter calon insan pertanahan yang tangguh dan berintegritas.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi institusi, masyarakat, serta membentuk karakter para Taruna/i STPN sebagai calon insan pertanahan yang profesional dan berintegritas,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito, menjelaskan bahwa penyelamatan arsip bukan pekerjaan sederhana meski terlihat teknis. Ia menyampaikan bahwa setiap tahap, mulai dari pembersihan lumpur, pengeringan, hingga pemulihan informasi, membutuhkan ketelitian dan standar prosedur yang ketat. “Penanganan arsip tidak bisa dilakukan sendirian, kita harus bersama-sama,” ujarnya.

Arinaldi menambahkan bahwa kolaborasi tidak hanya terbatas pada kementerian teknis, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah dan unsur penanggulangan bencana. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar penyelamatan arsip berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

“Ada pilar-pilar utama dari kementerian, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN sebagai pemilik arsip, kemudian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, BNPB, serta ANRI, untuk membangun kolaborasi antar dan lintas kementerian, lintas pemerintahan, bahkan lintas kompetensi,” jelasnya.

Arinaldi juga menegaskan bahwa momentum bencana ini harus dimanfaatkan sebagai titik balik transformasi layanan. Ia menyatakan bahwa restorasi tidak boleh berhenti pada pemulihan fisik dokumen, tetapi harus dilanjutkan dengan percepatan digitalisasi data pertanahan.

“Kita tidak hanya berbicara terkait pembersihan dan penjemuran, tetapi bagaimana data tersebut bisa segera menjadi data digital,” tegasnya.

BACA JUGA: Wabup Garut Tinjau SLB-C Karya Bhakti

Menurutnya, jika proses digitalisasi dipercepat, kantor pertanahan yang terdampak justru dapat bangkit menjadi unit layanan yang lebih modern dan tangguh.

“Kita berharap Kantor Pertanahan yang saat ini sangat terdampak akan lahir kembali menjadi Kantor Pertanahan yang modern dan mampu melayani seluruh layanan pertanahan secara digital,” pungkasnya.

Restorasi arsip di Aceh pada akhirnya bukan sekadar pekerjaan administratif. Ini adalah upaya menjaga kepastian hukum warga sekaligus ujian nyata tata kelola negara dalam merespons krisis secara cepat, kolaboratif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *