Berita Nasional

ATR BPN Awasi 99 Ribu Ha Tanah Telantar dengan Geo AI

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengidentifikasi 99.099,27 hektare tanah telantar yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia. Tanah-tanah tersebut akan diawasi lebih ketat menggunakan teknologi Geo Artificial Intelligence (Geo AI) sebagai langkah untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan, mendukung visi swasembada pangan yang menjadi salah satu prioritas Asta Cita Presiden Prabowo.

Direktur Jenderal Penataan dan Pengendalian Tata Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN, Jonahar, menyatakan bahwa pengawasan terhadap tanah telantar akan dilakukan secara bertahap. Pengawasan dimulai dari tingkat Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah (Kanwil), hingga tingkat pusat. Salah satu inovasi yang sedang diujicobakan adalah penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk pemantauan. Uji coba pertama dilakukan di Sulawesi Selatan, yang dinilai memiliki tingkat kompleksitas permasalahan tanah cukup tinggi.

Penggunaan Geo AI diharapkan mampu mengurangi pelanggaran hukum, penyalahgunaan tata ruang, dan potensi sengketa tanah. Teknologi ini memungkinkan pemantauan lebih efisien dengan analisis data geospasial yang akurat. Dengan sistem ini, status penggunaan lahan dapat dipantau secara real-time, sehingga pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran.

Penanganan tanah telantar dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta Peraturan Menteri ATR/BPN No. 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Telantar. Dalam regulasi ini, tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai izin atau peruntukan dapat dinyatakan telantar dan dikembalikan kepada negara untuk dikelola lebih baik. Salah satu contoh kasus yang sering terjadi adalah pada lahan Hak Guna Usaha (HGU), di mana tanah sering kali tidak dimanfaatkan optimal oleh pemegang hak. Kondisi ini kemudian menimbulkan konflik ketika masyarakat sekitar mulai memanfaatkan tanah tersebut untuk kebutuhan mereka.

Jonahar menambahkan bahwa pemerintah memiliki visi untuk memastikan tanah-tanah telantar dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan fungsinya tanpa memicu konflik hukum. Tanah-tanah ini nantinya dapat dialokasikan untuk mendukung program strategis, seperti pertanian, peternakan, atau pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan dan pemanfaatan tanah. Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting agar upaya penertiban dapat berjalan lebih efektif. Masyarakat diharapkan melaporkan tanah-tanah yang diduga tidak dimanfaatkan atau melanggar aturan.

BACA JUGA: Forkopimcam Tambaksari Pantau Kesiapan TPS Pilkada 2024

“Ini adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat,” tegas Jonahar.

Pengelolaan tanah telantar menjadi langkah strategis untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan sistem berbasis teknologi Geo AI, pemerintah optimistis dapat menciptakan pengelolaan lahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Ke depan, langkah ini diharapkan mampu mendorong efisiensi tata kelola lahan di Indonesia, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *