Berita Nasional

ATR BPN Komitmen Lindungi Hak Adat Lewat Tanah Ulayat

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan hak-hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kamis, (11/9/2025).

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat. Ia menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukanlah upaya untuk menghapuskan hak-hak adat.

“Tidak ada sama sekali tujuan untuk menghilangkan hak adat, justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,” ujar Rezka saat memberikan pemaparan di hadapan perwakilan masyarakat adat.

Lebih lanjut, Rezka menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bentuk sinergi antara hukum adat dengan hukum pertanahan nasional. Menurutnya, pengintegrasian aturan adat ke dalam sistem hukum nasional merupakan sebuah keniscayaan di tengah perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Sinergi antara adat dan negara mengintegrasikan pengaturan pertanahan menurut hukum adat ke dalam sistem hukum nasional,” jelasnya.

Namun, ia menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat sepenuhnya merupakan keputusan masyarakat hukum adat. Negara, kata Rezka, hanya hadir sebagai fasilitator dan pelindung. “Ini bukan instruksi sepihak dari negara, keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan,” tambahnya.

Apresiasi terhadap program ini juga datang dari Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah. Ia menilai tanah ulayat bukan hanya aset fisik, tetapi juga bagian penting dari identitas dan kelangsungan hidup masyarakat adat.

Tanah ulayat adalah salah satu bentuk kekayaan adat dan budaya yang memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi. Tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, tetapi juga simbol identitas keberlanjutan hidup serta tatanan nilai masyarakat hukum adat yang telah terpelihara turun-temurun,” ungkap Azhar.

Azhar menekankan bahwa langkah pengadministrasian ini merupakan capaian penting yang perlu disyukuri bersama. Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi tanah ulayat melalui jalur administrasi pertanahan.

Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, berharap pendaftaran tanah ulayat tidak berhenti hanya sebagai program, melainkan berkembang menjadi gerakan bersama.

“Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, niniak mamak, hingga masyarakat luas, untuk bergotong royong mendorong proses pendaftaran tanah ulayat. Dengan niat yang baik, kita dapat memastikan tanah ulayat tetap lestari dan memiliki manfaat nyata bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria juga menyerahkan 12 sertipikat kepada masyarakat di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sertipikat tersebut terdiri dari hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf, serta aset milik Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh.

Selain sesi penyerahan sertipikat, sosialisasi juga menghadirkan materi terkait Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, bersama perwakilan dari Kemendagri serta Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA: Kades Mulyasari Santuni 150 Anak Yatim di Ciamis

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama masyarakat hukum adat yang dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi. Diskusi ini menjadi ruang interaktif untuk menampung aspirasi dan menjawab pertanyaan masyarakat adat terkait pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat.

Dengan langkah ini, ATR/BPN menegaskan bahwa perlindungan tanah ulayat merupakan bagian penting dalam menjaga eksistensi masyarakat hukum adat. Tidak hanya sebagai aset ekonomi, tanah ulayat juga dijaga sebagai simbol budaya, sejarah, dan identitas bangsa yang harus diwariskan kepada generasi mendatang. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *