Berita Nasional

ATR BPN Lindungi Hak Adat Lewat Sertipikat Ulayat

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk melindungi hak masyarakat hukum adat melalui percepatan penerbitan sertipikat tanah ulayat. Langkah ini dipandang sebagai bentuk nyata pengakuan negara terhadap eksistensi serta wilayah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/5/2025). Dalam acara yang dihadiri para niniak mamak, tokoh masyarakat adat, serta jajaran Forkopimda, Wamen ATR menekankan bahwa negara tidak memberi hak atas tanah ulayat, melainkan hanya mengakui hak yang telah ada sebelumnya.

“Sertipikat tanah itu bukan pemberian negara, tapi pengakuan atas hak yang sudah dimiliki masyarakat hukum adat,” ujar Ossy Dermawan tegas.

Ossy juga menambahkan, hak masyarakat hukum adat merupakan sesuatu yang melekat dan wajib dilindungi oleh negara.

Menurut Ossy, proses sertifikasi tanah ulayat bukan sekadar urusan administratif. Ia menyebut legalisasi ini adalah bentuk keadilan sosial yang harus diwujudkan bersama, demi keberlanjutan hak-hak masyarakat adat.

“Masyarakat hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini. Pengakuan atas tanah ulayat mereka adalah bentuk komitmen kita terhadap keadilan dan keberlanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, Ossy menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN

terus mendorong percepatan penerbitan sertipikat tanah ulayat dengan melibatkan pemerintah daerah dan lembaga adat. Sinergi antara semua pihak dianggap penting agar proses ini berjalan sesuai hukum, sekaligus tetap menghormati nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat adat.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, juga menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif sertifikasi tanah ulayat. Ia menyatakan akan memberikan kebijakan khusus dalam hal pajak untuk tanah-tanah adat yang telah disertifikasi.

“Apabila disertipikatkan tanah kaum ini dan memang sudah turun-temurun tanah itu dijaga, pajaknya tidak saya tagih,” kata Ramlan.

Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah melindungi keberadaan tanah ulayat agar tidak mudah beralih ke pihak luar atau hilang dari penguasaan adat.

Selain sosialisasi, acara ini juga menjadi momen penyerahan sejumlah sertipikat. Wamen Ossy menyerahkan sebanyak 12 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertipikat wakaf, serta 5 Sertipikat Hak Milik untuk masyarakat. Penyerahan sertipikat ini disambut antusias oleh warga dan tokoh adat yang hadir.

Tak hanya itu, Wamen ATR/Waka BPN juga meresmikan Pelayanan Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. Dengan sistem ini, diharapkan proses layanan pertanahan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

BACA JUGA: Desa Nagarawangi Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

Turut mendampingi Wamen dalam kunjungan tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan Tanah pada Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suwito, serta sejumlah tenaga ahli, termasuk Ajie Arifuddin dan Hendri Teja. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat, Teddi Guspriadi, bersama para kepala kantor pertanahan se-Sumatra Barat.

Dengan langkah ini, pemerintah pusat dan daerah berharap masyarakat hukum adat semakin terlindungi dan memiliki kepastian hukum atas wilayah adat mereka. Pengakuan ini bukan hanya memperkuat identitas budaya, tetapi juga menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya tanah oleh masyarakat adat secara mandiri dan bertanggung jawab. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *