ATR BPN Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) sebelum kebijakan tersebut dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026).
Dalam arahannya, Nusron Wahid menekankan bahwa seluruh jajaran perlu mempersiapkan data dan kebijakan secara matang agar penetapan LSD dapat berjalan optimal.
“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini kebijakan LSD baru diterapkan di delapan provinsi. Oleh karena itu, pemerintah berencana memperluas cakupan wilayah perlindungan sawah dengan tetap memperhatikan kesesuaian data serta sinkronisasi antar instansi terkait. Menurutnya, penyelarasan tersebut sangat penting agar tidak terjadi perbedaan informasi maupun peta yang dapat memengaruhi implementasi kebijakan di lapangan.
Secara tidak langsung, Nusron juga menegaskan bahwa perluasan LSD merupakan kelanjutan dari kebijakan perlindungan lahan pertanian yang telah berjalan sebelumnya. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan nonpertanian yang berpotensi mengurangi produksi pangan nasional.
Dalam rapat tersebut, Menteri ATR/BPN menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Direktorat Jenderal guna memastikan kesiapan data dan kebijakan dari berbagai aspek. Ia menyebutkan bahwa Ditjen Penataan Agraria akan berfokus pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD.
Sementara itu, dari sisi spasial, Ditjen Tata Ruang akan melakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan delineasi atau batas wilayah antara kebijakan perlindungan lahan yang satu dengan lainnya.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa pemerintah juga berupaya menyelaraskan kebijakan LSD dengan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia menyampaikan bahwa LSD dirancang selaras dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.
Menurutnya, sinkronisasi data dan peta menjadi faktor penting agar pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan secara efektif dan terintegrasi.
“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” kata Nusron.
BACA JUGA: Digitalisasi Pertanahan Bukan Sekadar Ubah Dokumen
Rapat pimpinan yang berlangsung pada awal Ramadan 2026 tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh Indonesia turut mengikuti rapat secara daring.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap kebijakan perlindungan lahan sawah dapat semakin kuat dan mampu menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional di masa mendatang. (Herman)
