Berita Nasional

ATR BPN Pastikan Lahan dan HGU untuk Swasembada Papua

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah telah memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah untuk pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 328 ribu hektare oleh Kementerian ATR/BPN.

Dalam keterangannya, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel.

“Kalau tugas saya dalam program swasembada pangan itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Jakarta pada Senin (12/01/2025).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran implementasi program nasional tersebut. Kementerian ATR/BPN berperan memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan penerbitan sertipikat, sehingga proses pengembangan kawasan swasembada pangan, energi, dan air dapat berjalan sesuai rencana.

Selain itu, Menteri Nusron menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan tata ruang. Ia menegaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.

“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemerintah Luncurkan 166 Sekolah Rakyat, Perluas Akses Pendidikan Inklusif

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan dihadiri oleh sejumlah menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Menteri Nusron turut didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suwito.

Pemerintah menekankan bahwa pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Papua Selatan tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi pangan, energi, dan air, tetapi juga memastikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor. Dengan langkah ini, diharapkan pembangunan kawasan strategis nasional dapat berjalan lancar dan berkelanjutan, selaras dengan prinsip keterpaduan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan. (Satrio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *