Berita Nasional

ATR BPN Percepat Penyelesaian Berkas Layanan Publik

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kualitas layanan publik dengan mendorong percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan di seluruh satuan kerja. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa upaya percepatan ini tidak hanya berbicara tentang kecepatan kerja, tetapi juga tentang akuntabilitas dan kepastian bagi masyarakat sebagai pemohon layanan.

Dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan yang berlangsung secara daring dan luring di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/11/2025), Menteri Nusron menyampaikan bahwa proses penanganan setiap berkas kini dimonitor secara lebih ketat. Ia mengatakan bahwa ATR/BPN harus menjadi lembaga yang bersih, transparan, dan profesional.

“Kami ingin memastikan di internal benar-benar bersih. Organisasi kita harus sehat sehingga masyarakat sebagai pemohon punya kepastian, kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian urusannya bisa dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.

Menteri Nusron menekankan bahwa peningkatan kualitas layanan tidak boleh sebatas mengejar pemenuhan indikator administratif. Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan masyarakat mengetahui status permohonan mereka secara jelas sehingga tidak ada lagi layanan yang menggantung berbulan-bulan. Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa sejak rapat internal dua pekan sebelumnya, ATR/BPN mencatat kemajuan signifikan berupa penurunan tunggakan sebanyak 18.000 layanan. Hal ini disebut sebagai bukti bahwa upaya percepatan mulai membuahkan hasil nyata.

“Menuju tanggal 31 Desember tinggal beberapa pekan. Karena itu, kita butuh akselerasi, percepatan yang bersifat eksponensial sehingga tidak ada masalah pertanahan yang menggantung,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa ATR/BPN memiliki tanggung jawab besar kepada publik karena menjadi lembaga yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat terkait tanah, ruang, serta kepastian hak.

Selain fokus pada pengurangan tunggakan, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa ATR/BPN harus bersiap menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait residu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menjelaskan bahwa karena program tersebut menggunakan anggaran negara, setiap proses harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena itu kita harus melakukan antisipasi secara konkret dan terukur,” jelasnya.

BACA JUGA: Capaian PNBP ATR BPN 2025 Tunjukkan Tren Positif

Upaya pembenahan sistem juga akan diperkuat dengan kebijakan baru. Menteri Nusron menyatakan bahwa apabila hingga awal 2026 masih terdapat tunggakan yang belum terselesaikan, ia akan menerbitkan regulasi berbasis prinsip first in, first out (FIFO). Aturan ini akan memastikan bahwa setiap berkas diproses berdasarkan urutan masuk sehingga tidak ada celah bagi praktik tidak adil maupun penyimpangan prosedur.

Rapat evaluasi tersebut juga menghadirkan paparan teknis dari Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Sekretaris Jenderal Dalu Agung Darmawan bersama Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi memimpin jalannya rapat yang diikuti pejabat tinggi kementerian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan 88 Kantor Pertanahan yang menjadi prioritas percepatan penyelesaian berkas. (Nyimas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *