Berita Nasional

ATR BPN Perkuat Tata Kelola Arsip Melalui Permen Kearsipan Baru

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 9 Februari 2026. Aturan ini menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola arsip, terutama yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan kepada
masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka kegiatan Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (04/03/2026). Ia menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik memiliki peran besar dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.

“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Menurutnya, arsip pertanahan tidak hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan serta bukti hukum yang sangat penting dalam berbagai layanan pertanahan. Karena itu, tata kelola arsip yang sistematis dan tertib menjadi kebutuhan utama bagi setiap satuan kerja di lingkungan ATR/BPN.

Dalu Agung Darmawan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh hasil pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 74,29. Nilai tersebut menempatkan kementerian ini pada kategori BB atau Sangat Baik.

Ia menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam menjaga kualitas pengelolaan arsip di lingkungan ATR/BPN. Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu terus ditingkatkan agar tata kelola kearsipan semakin optimal.

“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan dalam hal kearsipan. Oleh karena itu, melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 ini, bisa mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian tata kelola kearsipan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, dalam laporannya menjelaskan bahwa proses penyusunan peraturan tersebut telah dimulai sejak tahun 2020. Permen ini kemudian disusun untuk menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan kementerian.

Ia menyebutkan bahwa regulasi tersebut menjadi salah satu tonggak penting atau milestone dalam sistem pengelolaan arsip di ATR/BPN. Aturan ini mencakup seluruh proses kearsipan, mulai dari penciptaan arsip, pengelolaan, hingga penyimpanan arsip secara terintegrasi.

“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan arsip, penyusunan arsip, sampai dengan seluruh penyimpanan arsip menjadi satu kesatuan,” terang Awaluddin.

Awaluddin berharap kehadiran regulasi ini dapat meningkatkan kualitas pengawasan kearsipan di lingkungan ATR/BPN, sekaligus memperkuat komitmen kementerian dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Menurutnya, arsip pertanahan merupakan arsip dinamis yang akan terus digunakan dalam berbagai proses pelayanan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, sistematis, dan berkelanjutan.

“Nilai kearsipan ini juga merupakan komitmen kita dalam pelayanan. Bahwa arsip pertanahan adalah arsip dinamis dan seterusnya akan kita pakai dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA: ATR BPN Kembangkan Dashboard SDM untuk Dukung Mutasi dan Promosi Pegawai

Sebagai bagian dari implementasi peraturan tersebut, ATR/BPN akan terus melakukan sosialisasi terkait penyelenggaraan kearsipan kepada seluruh satuan kerja di Indonesia. Kegiatan sosialisasi dijadwalkan berlangsung secara rutin hingga akhir Oktober 2026.

Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai unit kerja di lingkungan ATR/BPN, termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yang mengikuti kegiatan secara daring. Melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman tentang tata kelola kearsipan semakin meningkat sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *