ATR BPN Selamatkan Rp9,67 T dari SengketaPertanahan
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid mencatat hasil signifikan dalam penanganan dan penyelesaian konflik pertanahan selama satu tahun terakhir. Melalui kerja cepat dan koordinasi lintas lembaga, potensi kerugian negara sebesar Rp9,67 triliun berhasil diselamatkan dari berbagai sengketa tanah di seluruh Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa penanganan konflik pertanahan bukan semata-mata soal administrasi atau hukum, melainkan juga perlindungan terhadap hak rakyat dan penyelamatan aset negara.
“Penyelesaian konflik pertanahan bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga penyelamatan aset negara dan perlindungan hak masyarakat. Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber masalah,” ujarnya pada Jumat (24/10/2025).
Sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN menerima sebanyak 6.015 kasus pertanahan. Dari jumlah itu, 3.019 kasus atau sekitar 50,02 persen berhasil diselesaikan. Penyelesaiannya dilakukan melalui jalur mediasi, verifikasi data, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Sementara 3.006 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme non-litigasi dan Reforma Agraria.
Menteri Nusron menegaskan, pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus agar masyarakat memperoleh kepastian hak tanpa harus berlarut-larut di pengadilan.
“Penyelesaian kami dorong lebih cepat dan berkeadilan, agar masyarakat mendapatkan kepastian hak tanpa harus menempuh jalur panjang di pengadilan,” tegasnya.
Dari hasil penyelesaian kasus tersebut, lahan seluas 13.075,94 hektare berhasil diselamatkan dari penguasaan tidak sah, tumpang tindih hak, maupun potensi penyalahgunaan aset. Nilai kerugian yang dapat dicegah mencapai Rp9,67 triliun, terdiri dari kerugian nyata sebesar Rp6,72 triliun, potensi kerugian akibat sengketa Rp1,67 triliun, dan potensi kehilangan penerimaan negara Rp1,27 triliun.
Menurut Menteri Nusron, keberhasilan ini menunjukkan fungsi strategis Kementerian ATR/BPN sebagai garda terdepan dalam menjaga aset negara dan hak masyarakat. Ia menekankan, setiap kasus tanah yang berhasil diselesaikan berarti negara berhasil menegakkan keadilan dan mengembalikan hak rakyat.
BACA JUGA: Percepatan Sertipikasi Tanah Lindungi Aset Keagamaan
“Setiap konflik tanah yang diselesaikan berarti ada uang negara yang terselamatkan dan ada keadilan yang ditegakkan,” katanya.
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya sistem pencegahan konflik pertanahan berbasis digital dan kolaboratif. Ia menilai, penggunaan data spasial, transparansi layanan, serta koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi II DPR RI merupakan langkah penting untuk mencegah sengketa di masa depan.
“Era baru penanganan konflik pertanahan harus kolaboratif dan berbasis data,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa Reforma Agraria harus menjadi sarana pemerataan keadilan sosial. “Tanah tidak boleh lagi menjadi sumber sengketa, tapi harus menjadi sumber kesejahteraan. Inilah wujud nyata kehadiran negara di bidang agraria,” pungkas Menteri Nusron. (Redaksi)
