Berita Nasional

Digitalisasi Pertanahan Bukan Sekadar Ubah Dokumen

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa digitalisasi layanan pertanahan yang tengah dilakukan pemerintah bukan sekadar perubahan teknis dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Ia menjelaskan bahwa transformasi tersebut merupakan langkah besar yang menyentuh cara kerja lembaga, proses bisnis pelayanan, hingga budaya organisasi dalam birokrasi pertanahan. Ia menegaskan bahwa digitalisasi harus dipahami sebagai perubahan sistemik yang menuntut kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pertanahan.

“Digitalisasi bukan sekadar mengganti dokumen kertas dengan dokumen digital. Transformasi ini juga menyangkut perubahan cara kerja, perubahan proses bisnis, dan perubahan budaya organisasi,” tegasnya saat menjadi pembicara utama dalam seminar nasional di Universitas Udayana, Bali.

Dalam paparannya, ia menerangkan bahwa reformasi pelayanan pertanahan tidak bisa hanya mengandalkan teknologi semata. Menurutnya, perubahan harus dilakukan secara menyeluruh melalui manajemen perubahan yang terencana, penataan organisasi yang lebih adaptif, penyempurnaan tata laksana birokrasi, serta penguatan akuntabilitas kinerja aparatur. Ia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi salah satu fondasi utama dalam mempercepat pelayanan publik yang transparan dan efisien.

“Transformasi pelayanan pertanahan dilakukan pada berbagai aspek, mulai dari manajemen perubahan, penataan organisasi, penyempurnaan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, hingga pemanfaatan teknologi informasi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah, tetapi juga pada peran para profesional hukum yang selama ini terlibat langsung dalam proses administrasi pertanahan. Ia menyebut profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pihak yang memiliki posisi strategis dalam mendukung perubahan tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, para praktisi hukum perlu bersiap menghadapi sistem pelayanan yang semakin modern dan berbasis teknologi.

“Dalam proses transformasi ini, profesi PPAT memiliki posisi yang sangat strategis. Keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan profesi hukum terutama PPAT untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih modern,” jelasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, menyampaikan bahwa dunia pendidikan juga harus merespons perubahan yang terjadi dalam kebijakan dan sistem pelayanan pertanahan. Ia menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memastikan kurikulum pendidikan tetap relevan dengan kebutuhan praktik di lapangan, khususnya dalam program studi yang berkaitan langsung dengan profesi kenotariatan.

“Kami sebagai institusi pendidikan tentu harus menyesuaikan kembali materi pembelajaran, terutama di Program Studi Magister Kenotariatan, agar tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi saat ini,” tuturnya.

BACA JUGA: ATR BPN Tegaskan Hoaks Pemutihan Sertipikat Tanah

Seminar nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan tersebut mengangkat tema mengenai digitalisasi layanan hukum pertanahan dan dampaknya bagi profesi Notaris dan PPAT. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan mahasiswa serta praktisi profesional yang tertarik memahami arah kebijakan pemerintah dalam transformasi layanan pertanahan.

Tema yang diangkat menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya dilihat sebagai kemajuan teknologi, tetapi juga memunculkan pertanyaan kritis mengenai masa depan profesi hukum di bidang pertanahan. Diskusi dalam forum akademik tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang yang akan dihadapi para profesional hukum dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *