Berita Nasional

Kementerian ATR BPN Percepat Sertipikasi

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan lintas agama pada Senin (13/01/2025). Pertemuan tersebut bertujuan mempercepat pendaftaran tanah rumah ibadah di Indonesia. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertipikasi rumah ibadah sangat penting untuk menjamin kepastian hukum.

“Banyak yang merasa rumah ibadahnya sudah sah secara hukum, tetapi tanpa sertipikat, legalitasnya belum diakui secara formal,” kata Nusron dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Nusron menjelaskan, pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi aset keagamaan dan memastikan keadilan sosial. Menurutnya, keberhasilan program ini membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk organisasi keagamaan.

“Kita semua harus sepakat bahwa ini adalah persoalan penting yang perlu segera diselesaikan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, memaparkan bahwa berdasarkan data dari Sumber Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat 93.329 bidang tanah rumah ibadah yang perlu didaftarkan. Jumlah ini mencakup lima jenis rumah ibadah, yaitu:

Gereja Kristen sebanyak 65.182 bidang

Gereja Katolik sebanyak 13.599 bidang

Pura sebanyak 8.610 bidang

Vihara sebanyak 5.530 bidang

Klenteng sebanyak 407 bidang

Asnaedi menegaskan bahwa proses sertipikasi ini membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah dan organisasi keagamaan. Ia menjelaskan, tahapan yang perlu dilakukan meliputi pengumpulan data, validasi, dan sinkronisasi data. “Semakin cepat data terverifikasi, semakin cepat proses sertipikasi selesai,” katanya.

Meski diakui bahwa proses ini tidak mudah, berbagai pihak yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan sertipikasi rumah ibadah. Yohanes Sarju, perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), mengungkapkan harapannya agar rapat ini menjadi awal langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Prosesnya mungkin kompleks, tapi kami optimis. Ini bisa menjadi dasar komitmen bersama untuk menyelesaikan sertipikasi rumah ibadah,” ujar Sarju.

Selain itu, Nusron juga menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap agama di Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses ini. “Ini bukan sekadar program, tetapi juga bentuk perlindungan pemerintah terhadap keberagaman di Indonesia,” tegasnya.

Rapat koordinasi ini tidak hanya melibatkan Kementerian ATR/BPN, tetapi juga berbagai pihak lainnya, termasuk pejabat dari Kementerian Agama, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu, serta perwakilan organisasi keagamaan dari agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Menurut Nusron, sinergi lintas kementerian dan organisasi keagamaan ini merupakan kunci untuk mempercepat penyelesaian pendaftaran tanah rumah ibadah. “Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat berperan aktif. Tujuan kita sama, yaitu memberikan kepastian hukum bagi semua rumah ibadah,” jelasnya.

BACA JUGA: Longsor di Kota Banjar, Dapur Rumah Warga Jebol

Sebagai penutup, Nusron menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan program ini dan memastikan semua rumah ibadah mendapatkan sertipikat secara adil. Ia juga berharap masyarakat dapat mendukung langkah ini dengan memberikan data yang valid dan akurat.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah berkomitmen penuh, tetapi partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan,” pungkasnya.

Dengan adanya percepatan sertipikasi ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi landasan bagi kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Semua pihak yang hadir dalam rapat tersebut sepakat bahwa langkah ini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan keharmonisan dan keadilan sosial di Tanah Air. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *