Berita Nasional

Kementerian ATR BPN Usut Sertipikat Laut

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menginvestigasi penerbitan sertipikat di wilayah yang diduga bagian dari laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kemungkinan pelanggaran tata ruang dan hukum pertanahan.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti dugaan tersebut. “Kami sedang memeriksa semua data sejak 1982 dan mencocokkannya dengan garis pantai terkini hingga 2024,” katanya dalam konferensi pers di Aula PTSL, Senin (20/01/2025).

Menurutnya Nusron, investigasi ini melibatkan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan posisi geografis bidang-bidang tanah tersebut.

Dari data awal, sebanyak 263 sertipikat telah diterbitkan di kawasan itu. Rinciannya, 234 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan sertipikat atas nama perseorangan. Selain itu, 17 bidang tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Kami ingin memastikan semua proses penerbitan sesuai dengan aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tidak akan ada toleransi,” tegas Nusron.

Nusron menambahkan bahwa pembatalan sertipikat bisa dilakukan tanpa melalui pengadilan jika terbukti ada cacat material atau prosedural, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya transparansi dalam tata kelola pertanahan. Ia memuji peran aplikasi BHUMI ATR/BPN, yang disebutnya berhasil menjadi alat pengawasan publik.

“Laporan masyarakat melalui aplikasi ini membuktikan bahwa teknologi bisa membantu kami meningkatkan integritas pengelolaan tanah,” ujarnya.

Namun, kritik juga muncul terkait peran pengawasan internal Kementerian ATR/BPN. Beberapa pihak menilai kasus ini seharusnya bisa dicegah lebih dini. Nusron tidak menampik adanya kekurangan, tetapi ia berjanji untuk memperbaiki sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

Dalam investigasi ini, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat terkait. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu yang telah memicu perhatian luas.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, Nusron memastikan evaluasi akan segera dilakukan.

“Kami akan meninjau ulang seluruh sertipikat yang melanggar aturan tata ruang. Langkah ini penting untuk mencegah potensi kerugian negara dan menjaga keadilan,” ucapnya.

BACA JUGA: Komisi B dan Dinas Pertanian Tinjau Banjir

Nusron menekankan bahwa investigasi ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan ekosistem dan kedaulatan wilayah negara. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan dukungan kepada pemerintah.

“Kami transparan dalam setiap proses, dan hasilnya akan diumumkan ke publik. Komitmen kami jelas, yaitu menjaga integritas pertanahan di Indonesia,” tutupnya.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu mematuhi aturan tata ruang. Dengan pengawasan yang lebih baik dan kolaborasi berbagai pihak, kasus seperti ini diharapkan tidak lagi terulang di masa depan. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *