Masyarakat Tandula Jangga Kukuhkan Hak Atas Tanah Ulayat
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Di tengah derasnya arus perubahan zaman, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, tetap memilih menjaga warisan leluhur mereka. Perbukitan hijau, kuda-kuda yang berlari bebas, dan rumah tradisional berpuncak tinggi atau Uma Mbatangu menjadi pemandangan sehari-hari yang sekaligus menjadi simbol identitas. Meski begitu, masyarakat adat menyadari bahwa kehidupan modern menuntut adanya kepastian hukum agar tanah ulayat yang mereka warisi tidak hilang ditelan waktu.
Kesadaran itu diperkuat oleh program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mendorong pendaftaran tanah ulayat. Staf Khusus Bidang Reforma Agraria ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat bukanlah upaya mengambil alih, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat adat.
“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” kata Rezka dalam sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pertengahan September 2025.
Rezka menekankan bahwa dengan adanya sertipikat, masyarakat hukum adat tidak hanya memperoleh pengakuan sah secara hukum, tetapi juga kepastian bahwa tanah warisan mereka tetap berada di tangan generasi penerus. Ia menyebut sertipikat tanah ulayat sebagai pengikat antara hukum adat dengan hukum nasional.
“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” ujarnya menambahkan.
Berdasarkan hasil verifikasi awal, Kementerian ATR/BPN menemukan bahwa di Desa Tandula Jangga terdapat 822,3 hektare tanah ulayat yang sudah berstatus clear and clean. Artinya, tanah tersebut tidak bermasalah dan siap didaftarkan secara resmi. Bagi masyarakat adat, angka tersebut bukan hanya data, melainkan kepastian bahwa tanah yang mereka jaga turun-temurun kini memiliki payung hukum yang jelas.
BACA JUGA: Dua Korban Keracunan MBG Dilarikan ke RSUD Banjar
Program sertipikasi ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang digulirkan tahun 2025. Proyek ini mencakup delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, langkah ini dipandang sebagai strategi penting tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga eksistensi adat di tengah perubahan sosial yang begitu cepat.
Sejumlah tokoh adat di Tandula Jangga menyambut baik upaya pemerintah ini. Mereka menganggap sertipikat sebagai jaminan agar tanah ulayat tidak jatuh ke tangan pihak luar yang tidak memahami nilai budaya di baliknya. Masyarakat berharap, keberadaan sertipikat mampu memperkuat posisi mereka sekaligus menjaga kearifan lokal.
Masyarakat Tandula Jangga kini memiliki harapan baru. Dengan sertipikat, mereka bisa menatap masa depan dengan lebih tenang. Budaya tetap terjaga, tanah leluhur terlindungi, dan identitas adat tetap hidup meski zaman terus berubah. Sertipikasi tanah ulayat pada akhirnya tidak hanya menjadi urusan administrasi, tetapi juga bagian dari perjuangan menjaga warisan leluhur agar tidak lekang oleh waktu. (Redaksi)
