Berita Nasional

Mengecek Legalitas Tanah Kini Bisa dari Genggaman

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Mengecek legalitas tanah kini bukan lagi hal rumit. Masyarakat cukup menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui aplikasi ini, siapa pun dapat memastikan status tanah miliknya secara cepat dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

Salah satu fitur unggulannya adalah Cek Bidang, yang memungkinkan masyarakat melihat posisi bidang tanah pada peta digital sekaligus mengetahui apakah tanah tersebut sudah terdaftar secara resmi. Fitur ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Arya Romadhona (27), seorang ibu rumah tangga asal Palembang, menjadi salah satu warga yang merasakan manfaat dari aplikasi ini. Ia menuturkan, sebelum mengenal Sentuh Tanahku, dirinya tidak tahu bagaimana cara mengecek apakah tanah yang dibelinya sudah terdaftar atau belum.

“Kita orang awam baru pertama kali punya rumah, jadi tidak tahu cara verifikasi bidang. Teman menyarankan untuk coba aplikasi Sentuh Tanahku. Saya cek lokasinya, titiknya sesuai, dan ternyata mudah sekali digunakan,” ujar Arya Romadhona saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Palembang. Selasa, (07/10/2025).

Arya juga mengatakan, pengalaman menggunakan aplikasi tersebut sangat membantu, terutama setelah dirinya memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Arya bisa mengecek status tanah hanya lewat ponsel, kapan pun dan di mana pun. Ia juga merasa lebih tenang karena dapat memastikan keaslian dan keabsahan sertipikat yang dimilikinya.

Menurut Arya, proses pendaftaran akun di aplikasi juga tidak rumit. “Semua petunjuknya sudah jelas, tinggal isi data dan langsung bisa digunakan. Tidak ada kendala sama sekali,” tambahnya.

Cara menggunakan fitur Cek Bidang cukup sederhana. Pengguna membuka aplikasi Sentuh Tanahku, memilih menu “Layanan”, kemudian klik “Cari Bidang”. Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna perlu mengisi informasi seperti Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat. Setelah data diisi lengkap, sistem akan menampilkan peta bidang tanah sesuai sertipikat.

Sementara itu, bagi pemilik Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el), prosesnya lebih mudah lagi. Cukup dengan memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL), data tanah langsung muncul di layar ponsel.

Setelah memahami manfaatnya, Arya pun berencana mengubah sertipikat tanahnya menjadi bentuk elektronik. Ia menilai Sertipikat Elektronik jauh lebih aman karena tersimpan secara digital dan sulit dipalsukan.

“Sekarang sudah ada versi elektroniknya, saya ingin beralih ke yang terbaru. Kalau bisa, kita pegang yang sudah digital supaya aman. Apalagi bisa langsung discan di aplikasi,” katanya.

BACA JUGA: Haula Hasna Dalila Resmi Nahkodai MTs Al-Fadiliyah Darussalam

Transformasi digital ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan pertanahan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat meminimalkan risiko penipuan, kehilangan dokumen, dan mempercepat proses administrasi pertanahan.

Kini, masyarakat tak perlu lagi mengantre atau mendatangi kantor pertanahan hanya untuk memastikan legalitas tanahnya. Cukup dengan satu aplikasi di genggaman, kepastian hukum dan rasa aman bisa didapatkan dengan mudah. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *