Menteri ATR BPN Instruksikan Peninjauan DAS
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan jajarannya untuk meninjau kawasan yang berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS). Langkah ini diambil sebagai upaya mencari solusi permanen dalam menangani bencana banjir yang terus berulang di berbagai daerah.
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3/2025), Nusron menegaskan pentingnya keterlibatan semua unit kerja di lapangan. Ia meminta agar Direktur Jenderal (Dirjen) terkait segera berkoordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah yang wilayahnya dilintasi sungai yang sering menjadi sumber banjir.
“Agar Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) segera mengadakan rapat khusus dengan semua Kantah dan Kanwil yang daerahnya terdampak. Ini penting, terutama untuk wilayah Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan daerah lainnya,” tegas Nusron.
Salah satu poin utama yang disoroti dalam pertemuan tersebut adalah keberadaan bidang tanah di sempadan sungai. Nusron menilai bahwa banyak lahan yang seharusnya menjadi kawasan lindung justru sudah memiliki alas hak, yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan dan menyebabkan banjir.
“Peninjauan sempadan sungai ini harus dilakukan secara menyeluruh. Jika ada bidang tanah yang sudah kadung memiliki alas hak, maka harus diteliti ulang. Jika memungkinkan, perlu dibatalkan agar kawasan tersebut bisa dinormalisasi,” ujarnya.
Normalisasi sempadan sungai, menurutnya, adalah langkah mendesak yang tidak bisa ditunda lagi. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan tidak ada penyalahgunaan tata ruang yang bisa memperparah dampak bencana.
Selain meninjau DAS, Nusron juga menginstruksikan agar kajian terhadap sejumlah kawasan strategis dilakukan secara lebih komprehensif. Ia meminta Plt. Dirjen Tata Ruang dan Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional untuk memprioritaskan evaluasi terhadap beberapa wilayah, terutama yang memiliki kepadatan penduduk tinggi dan rentan bencana.
“Perlu adanya kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih matang. Sebelum RTRW disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), harus ada campur tangan dari kementerian saat proses Persetujuan Substansi (Persub),” kata Nusron.
Ia menyoroti kawasan Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur) serta Semarang-Demak sebagai wilayah yang perlu perhatian khusus. Dalam beberapa tahun terakhir, daerah ini kerap mengalami bencana banjir yang semakin parah akibat tata ruang yang tidak terkendali.
“Jangan sampai ada RTRW yang disahkan tanpa kajian mendalam. Kita harus memastikan setiap kebijakan tata ruang benar-benar memperhitungkan aspek lingkungan dan keberlanjutan,” tegasnya.
Dalam Rapim tersebut, Nusron juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan pertanahan dan tata ruang. Ia menilai bahwa selama ini banyak regulasi yang sudah dibuat, tetapi pengawasannya masih lemah, sehingga pelanggaran tetap terjadi.
“Regulasi itu penting, tapi lebih penting lagi adalah bagaimana mengawasi pelaksanaannya di lapangan. Kalau ada pelanggaran, harus segera ditindak,” ujarnya.
BACA JUGA: Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis Gelar Bazar Ramadan
Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa persoalan banjir bukan hanya tanggung jawab satu institusi, melainkan harus menjadi kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Ia meminta agar koordinasi antarinstansi diperkuat, sehingga kebijakan yang dibuat benar-benar bisa berjalan efektif di lapangan.
Rapim ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya instruksi ini, diharapkan langkah nyata bisa segera diambil untuk mengatasi persoalan banjir secara sistematis dan berkelanjutan. (Redaksi/infopriangan.com)
