Berita Nasional

Menteri ATR Serahkan 13 Sertipikat Wakaf Banten

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025).

Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten dan disebut sebagai bagian dari percepatan legalisasi aset wakaf agar memiliki kepastian hukum yang jelas.

Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga dan dilindungi negara melalui proses sertipikasi. Ia menyampaikan bahwa wakaf adalah pelepasan hak individu untuk kepentingan publik sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum.

“Wakaf ini milik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Karena itu, negara hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi,” ujarnya.

Nusron juga mengingatkan bahwa percepatan sertipikasi tidak bisa dibebankan hanya kepada satu instansi. Menurutnya, dibutuhkan kerja bersama antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama agar proses administrasi wakaf tidak berlarut-larut.

“Saya minta ini dikeroyok bersama. Tidak bisa sendiri-sendiri,” tegasnya.
Selain unsur pemerintah, ia mendorong organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama,

Muhammadiyah, serta MUI untuk ikut aktif menginventarisasi dan mengawal pengurusan sertipikat tanah wakaf di lingkungan masing-masing. Ia menilai peran organisasi keagamaan sangat strategis karena mereka bersentuhan langsung dengan pengelola rumah ibadah dan lembaga pendidikan.

“Semua pihak harus bergerak. Ormas keagamaan jangan hanya menunggu,” katanya.

Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa di Banten terdapat 24.910 bidang tanah rumah ibadah. Namun, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen yang telah bersertipikat. Angka tersebut menggambarkan masih besarnya pekerjaan rumah dalam memastikan seluruh tanah wakaf memiliki legalitas yang sah. Menteri Nusron menyebut kondisi ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.

“Ini menunjukkan ruang percepatan masih sangat besar. Jangan sampai aset umat tidak terlindungi,” ujarnya.

Nusron menambahkan bahwa pembangunan masjid, musala, dan lembaga keagamaan terus berjalan setiap tahun. Karena itu, menurutnya, proses sertipikasi harus sejalan dengan pertumbuhan tersebut agar tidak terjadi ketimpangan antara pembangunan fisik dan legalitas tanahnya.

“Proses pendirian rumah ibadah terus berjalan. Sertipikasinya juga harus dipercepat,” katanya.

Sebagai langkah konkret, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Banten. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menuntaskan sertipikasi tanah wakaf di wilayahnya.

BACA JUGA: ATR BPN Salurkan Bantuan untuk ASN Aceh Terdampak

“Penandatanganan ini menjadi komitmen kami agar seluruh tanah wakaf di Banten tersertipikatkan,” ujarnya.

Nusrin juga menyatakan bahwa kerja sama serupa akan diperluas dengan organisasi keagamaan lainnya. “Ke depan, MoU serupa akan kami lakukan dengan organisasi keagamaan lain,” tambahnya.

Langkah percepatan ini dinilai bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap aset umat dari potensi sengketa dan penyalahgunaan. Tanpa sertipikat, tanah wakaf rentan terhadap klaim sepihak dan konflik hukum. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *