Menteri ATR: Tanah Harus Jadi Motor Ekonomi
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya pemanfaatan tanah secara produktif demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (11/4/2025).
Menurut Nusron, tanah memegang peran strategis sebagai alat pembangunan. Ia mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mungkin tercapai tanpa kegiatan usaha yang legal dan terstruktur. Dan setiap kegiatan usaha, ujarnya, pasti memerlukan tanah.
“Kita ingin ekonomi di sini tumbuh. Syarat ekonomi tumbuh adalah adanya kegiatan usaha. Kegiatan usaha ini tentu memerlukan tanah yang produktif,” katanya di hadapan jajaran Kanwil BPN Sulteng.
Ia mengkritisi praktik penguasaan lahan dalam skala besar yang tidak diimbangi dengan pemanfaatan nyata. Nusron menyatakan tidak boleh ada lahan tidur yang dikuasai hanya untuk kepentingan segelintir orang atau korporasi, sementara masyarakat sekitar kesulitan mengakses tanah.
“Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh sekelompok orang atau korporasi, tetapi dibiarkan tidak produktif. Ini tidak adil dan harus kita perbaiki,” tegasnya.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diterbitkan. Nusron menyebut pihaknya akan mengecek apakah lahan yang telah diberi hak tersebut digunakan sesuai peruntukannya, dan apakah benar-benar berkontribusi pada sektor hilirisasi.
Jika ditemukan HGU yang tidak produktif atau mangkrak, lanjutnya, pemerintah tidak segan untuk mengambil langkah korektif. Nusron menegaskan bahwa tanah bukan alat akumulasi aset semata, tapi harus menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.
Selain mendorong hilirisasi industri, ia juga meminta daerah tidak bergantung pada sektor pertambangan. Ia mendorong pengembangan sektor pertanian, kehutanan, dan pariwisata berbasis lahan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih merata.
“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Kita ingin kesejahteraan masyarakat meningkat secara adil dan merata,” ucapnya.
Di sisi lain, Nusron juga mengingatkan pentingnya pendaftaran dan sertipikasi tanah oleh masyarakat. Menurutnya, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat perlindungan hukum.
“Dengan menyertipikatkan tanah, masyarakat akan mendapat kepastian hukum, serta terhindar dari potensi konflik dan sengketa pertanahan,” tuturnya.
BACA JUGA: Menteri ATR Evaluasi Tanah Tidak Produktif
Sebagai simbol kehadiran negara, Menteri ATR/BPN turut menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk lima rumah ibadah di Palu dan Sigi, serta menandatangani prasasti Masjid Nurul Ikhlas di lingkungan Kanwil BPN Sulteng.
“Kita ingin BPN menjadi agen perubahan dalam mewujudkan keadilan agraria,” pungkas Nusron. (Redaksi/infopriangan.com)
