MoU BPN dan PWNU Jatim Percepat Sertifikasi Tanah
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa penandatanganan MoU antara Kanwil BPN Jawa Timur dengan PWNU Jawa Timur bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf NU. “Kita mendorong pendaftaran dan pemetaan tanah di tiap daerah,” ujar Nusron di Surabaya.
Nusron menekankan pentingnya perlindungan hukum atas aset tanah milik NU agar terhindar dari sengketa. Menteri Nusron juga menyebutkan bahwa pemerintah akan memfasilitasi semua tanah wakaf agar memperoleh sertifikat.
“Ini demi kepastian hukum dan keamanan umat,” tegasnya.
Selain tanah wakaf NU, sertifikasi juga berlaku bagi aset keagamaan lainnya. Nusron menjelaskan, Muhammadiyah dan gereja juga akan dipermudah prosesnya. Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh rumah ibadah memiliki sertifikat resmi yang melindungi hak-hak mereka.
Ketua PWNU Jawa Timur, Abdul Hakim Mahfudz, mengapresiasi langkah ini sebagai kemudahan besar bagi organisasi keagamaan. Ia berkata, “Kami harap ini mempercepat administrasi dan menyelesaikan masalah lama.” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf di Jawa Timur, yang terdiri atas sembilan milik NU dan tiga lainnya. Penyerahan ini melambangkan komitmen pemerintah terhadap pengelolaan tanah wakaf.
“Kami akan terus mendorong pendaftaran tanah lainnya,” ungkapnya.
Abdul Hakim Mahfudz juga menyebut pentingnya pengelolaan tanah wakaf nonproduktif agar lebih optimal. “Banyak tanah yang belum tersertifikasi kini semakin mudah diproses. Partisipasi aktif masyarakat dinilai akan mempercepat hal ini,” kata Abdul.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh penting dari NU dan pemerintah, termasuk Rais Syuriah PWNU Jawa Timur KH Anwar Manshur. Selain itu, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar turut memberikan apresiasi atas langkah ini.
Kementerian ATR/BPN juga memastikan bahwa layanan sertifikasi tanah berbasis teknologi akan ditingkatkan. Inovasi digital ini membantu mempercepat proses. Harapannya, pelayanan menjadi lebih transparan dan efisien.
Program ini diharapkan menjadi model kolaborasi antara pemerintah dan organisasi keagamaan untuk seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Empat Pemuda Pembobol Sekolah di Tasikmalaya Ditangkap
“Kami ingin ini dicontoh di provinsi lain,” ujar Abdul Hakim.
Dengan upaya ini, Kementerian ATR/BPN ingin menyelesaikan seluruh masalah terkait tanah wakaf. Nusron menyimpulkan, kepastian hukum adalah hak semua pihak, baik NU, Muhammadiyah, maupun rumah ibadah lainnya.


