Nusron Serahkan 811 Sertipikat Tanah di Bantul
infopriangan com, BERITA NASIONAL Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara langsung 811 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah kepada warga Kalurahan Parangtritis, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, Sabtu (10/5/2025). Acara berlangsung di Kantor Lurah Parangtritis dan disambut antusias oleh ratusan warga penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya menjaga dan memanfaatkan tanah yang telah bersertipikat dengan bijak dan bertanggung jawab. Ia juga menyampaikan pesan khusus kepada warga agar tidak tergoda menjual tanah dengan harga murah.
“Tanah ini sebelumnya tidak jelas, tertutup sejak lama. Sekarang sudah resmi, datanya sudah ada. Bapak-Ibu sudah pegang sertipikatnya. Silakan dimanfaatkan, tapi jangan dijual murah. Gunakan untuk usaha, untuk bangun kehidupan yang lebih baik,” kata Nusron dengan nada tegas, disampaikan dalam bahasa Jawa yang akrab di telinga warga.
Program Konsolidasi Tanah ini menyasar kawasan yang selama puluhan tahun dikenal masyarakat sebagai “tanah tutupan Jepang” — lahan yang sempat dirampas oleh penjajah Jepang sekitar tahun 1943–1945 untuk keperluan pertahanan. Setelah Indonesia merdeka, status tanah tersebut sempat terkatung-katung, tanpa kepastian hukum bagi warga yang menempatinya secara turun-temurun.
Kini, berkat kerja sama lintas sektor, tanah tersebut akhirnya bisa disertipikatkan secara resmi. Total 811 sertipikat mencakup luas tanah 703.844 meter persegi dan dibagikan kepada 680 warga yang tersebar di tujuh dusun: Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.
Program Konsolidasi Tanah merupakan bagian dari agenda Reforma Agraria yang menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN. Tujuannya bukan semata menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menghadirkan keadilan agraria di tingkat akar rumput. Sertipikat tanah diharapkan menjadi alat pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan sekadar dokumen hukum semata.
“Sertipikat ini adalah alat. Jangan hanya disimpan di laci. Jadikan sebagai pintu masuk ke akses perbankan, modal usaha, atau pengembangan pertanian dan pariwisata lokal. Jangan sampai begitu sah, malah berpindah tangan,” tambah Nusron.
Ia pun mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan tanah milik sendiri. “Boleh digunakan, boleh diagunkan untuk usaha, tapi jangan digadaikan tanpa perhitungan. Ini warisan buat anak cucu,” ujarnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, turut hadir dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan proses penyertipikatan tanah, khususnya Gugus Tugas Reforma Agraria DIY.
“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gus Menteri, kepada warga Parangtritis, serta semua pihak yang telah memungkinkan penyelesaian tanah tutupan Jepang ini menjadi milik sah warga,” ujar Bupati Halim.
Menurutnya, penyelesaian status tanah yang selama ini menggantung adalah bentuk nyata dari keberpihakan negara kepada masyarakat kecil. Dengan adanya kepastian hukum, warga kini memiliki rasa aman dan percaya diri untuk mengembangkan tanahnya.
BACA JUGA: Wamen ATR Tekankan Karakter dan Kepemimpinan STPN
Mendampingi Menteri ATR/BPN, turut hadir Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi; Kepala Biro Humas Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, beserta jajaran.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan menjadi model penyelesaian konflik dan ketidakjelasan hak atas tanah di wilayah lain di Indonesia. Konsolidasi Tanah bukan hanya soal redistribusi lahan, tapi juga langkah strategis menata ruang, memperjelas kepemilikan, serta membuka peluang pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan. (Redaksi/infopriangan.com)
