Berita Nasional

Nusron Tekankan TORA Wajib Tepat Sasaran Tanpa Tekanan

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penetapan subjek penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) harus benar-benar sesuai aturan dan bebas dari intervensi politik lokal. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali yang digelar di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.

Dalam forum itu, Nusron meminta para kepala daerah serta anggota GTRA untuk memastikan integritas dalam menentukan penerima manfaat TORA. Ia menyebut penetapan subjek TORA adalah kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023.

“Subjek TORA harus kita prioritaskan kepada masyarakat miskin dan mereka yang hidupnya bergantung pada tanah. Jangan sampai keputusan ini dipengaruhi tekanan atau kepentingan politik,” ucapnya.

Menurut Nusron, struktur GTRA telah mengatur secara jelas peran masing-masing pihak. Di tingkat pusat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertindak sebagai Ketua GTRA, sementara Menteri ATR/BPN menjadi Ketua Harian. Adapun kepala daerah menjadi ketua GTRA tingkat daerah secara ex-officio. Dalam mekanisme tersebut, ATR/BPN bertanggung jawab menyediakan dan menetapkan objek TORA, tetapi kepala daerah menetapkan siapa yang berhak mendapatkannya.

Nusron juga mengungkapkan sejumlah persoalan yang masih muncul dalam program Reforma Agraria, terutama terkait ketidaktepatan sasaran penerima TORA. Nusron menilai aturan sebenarnya sudah tegas menetapkan kriteria prioritas, yakni masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah, petani atau buruh tani yang menggantungkan hidup pada lahan tersebut, serta warga miskin ekstrem yang masuk kategori desil satu dan desil dua dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, dalam praktiknya Nusron menyoroti adanya tekanan dan intervensi politik lokal yang membuat keputusan di lapangan tidak sesuai kriteria. Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru.

“Jangan sampai karena tekanan politik lokal, orang-orang yang tidak tinggal di sekitar objek atau bahkan bukan petani justru mendapatkan jatah. Apalagi jika mereka yang semestinya masuk desil satu dan dua malah terpinggirkan,” tegasnya.

Kepada para bupati, wali kota, serta anggota GTRA se-Bali, Nusron meminta proses verifikasi dilakukan secara teliti dan transparan. Ia mengingatkan agar kepala daerah tidak menggunakan kewenangannya untuk memasukkan nama-nama yang tidak memenuhi syarat hanya karena kedekatan politik atau imbal jasa.

“Kalau bisa diteliti betul oleh timnya, Pak Bupati. Pastikan penerima benar-benar tepat dan memberi manfaat,” imbuhnya.

BACA JUGA: Koncab PGRI Lakbok Mulai Memanas Dua Kandidat Maju

Rakor GTRA Provinsi Bali juga diisi dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah secara simbolis. Langkah tersebut menjadi penguatan komitmen pelaksanaan Reforma Agraria di Bali. Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan pula Launching Integrasi NIB-NIK-NOP untuk Kota Denpasar sebagai bagian dari percepatan digitalisasi layanan pertanahan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan 36 sertipikat hak atas tanah kepada perwakilan penerima dari pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Bali. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Nusron didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging. Turut hadir pula Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian. (Dena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *