Nusron Wahid: Tanah dan Pulau di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan warga negara asing memiliki tanah di Indonesia, termasuk pulau. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas maraknya isu jual-beli pulau yang beredar di masyarakat dan media sosial belakangan ini. Menurut Nusron, penting bagi publik untuk memahami aturan agraria yang berlaku di Indonesia.
“Kami ingin tegaskan, tanah di Indonesia, apalagi yang bersertifikat Hak Milik, hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron di hadapan para anggota DPR.
Nusron juga menjelaskan, aturan tersebut sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Undang-undang ini menjadi dasar utama pengaturan kepemilikan tanah di Indonesia, dan memberikan batasan yang jelas bahwa hak milik atas tanah tidak dapat dimiliki oleh warga negara asing.
Menteri ATR/BPN juga menambahkan bahwa untuk jenis hak seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), kepemilikannya harus melalui badan hukum Indonesia. Artinya, meskipun badan tersebut memiliki modal asing, status hukumnya harus berbadan hukum Indonesia agar bisa mendapatkan hak atas tanah.
Lebih lanjut, Nusron mengingatkan agar pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir tidak diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta atau individu. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kepentingan publik.
“Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30 persen dari luas pulau harus tetap dikuasai negara. Ini untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi,” jelasnya.
BACA JUGA: Kades Mulyasari Bantah Isu Penggadaian Motor Dinas
Dengan demikian, kata Nusron, tidak boleh ada satu pihak baik perorangan maupun badan hukum yang menguasai 100 persen suatu pulau. Sebagian wilayah tetap harus disediakan untuk kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan lingkungan.
Pernyataan tegas Menteri Nusron Wahid ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat, sekaligus menepis berbagai spekulasi terkait jual-beli pulau oleh pihak asing yang sempat menimbulkan keresahan.
Rapat kerja ini turut dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Staf Khusus, Staf Ahli, serta Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN yang ikut mendampingi jalannya pembahasan. (Redaksi, infopriangan.com)
