Berita Nasional

Pemerintah Kuasai Kembali 4,09 Juta Ha Hutan

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan serta menyelamatkan aset negara dari praktik penyalahgunaan. Upaya tersebut dilakukan secara terpadu melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum atas penguasaan lahan negara.

Menteri Nusron menyampaikan bahwa pemerintah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penguasaan kembali tersebut dilakukan melalui serangkaian penertiban, audit, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.

IMG-20260217-WA0014

“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan,” ujar Nusron Wahid usai konferensi pers Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Ia menjelaskan, langkah penertiban kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada aspek hukum dan penyelamatan aset negara, tetapi juga pada pemulihan lingkungan. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau seluas 81.793 hektare. Kawasan tersebut dikenal sebagai habitat penting bagi gajah sumatra, harimau sumatra, serta berbagai satwa endemik lainnya.

“Pemerintah juga melakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo sebagai habitat penting satwa dilindungi,” kata Nusron.

Dari total kawasan yang berhasil dikuasai kembali, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi. Penetapan ini dinilai strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan keanekaragaman hayati, sekaligus mendukung upaya mitigasi perubahan iklim dalam jangka panjang.

Selain penertiban kawasan, Satgas PKH juga mencatat capaian signifikan dalam penyelamatan aset negara. Menteri Nusron mengungkapkan bahwa nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut berasal dari Rp4,28 triliun hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi, serta Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Lebih lanjut, pascabencana hidrologi yang terjadi di sejumlah wilayah, Satgas PKH mempercepat pelaksanaan audit di tiga provinsi. Hasil investigasi tersebut kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia secara daring dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.

BACA JUGA: Pelayanan Pertanahan ATR BPN Cepat Transparan

Berdasarkan laporan Satgas PKH, Presiden memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Pencabutan tersebut meliputi 22 perusahaan pemegang PBPH di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Konferensi pers kebijakan strategis ini dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan TNI, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menegaskan, penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga aset negara, kelestarian lingkungan, dan keadilan bagi generasi mendatang. (Satrio)

IMG-20260217-WA0014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *