Pemerintah Pastikan Lindungi Hak Masyarakat Adat
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bahwa negara hadir untuk mengakui dan melindungi tanah ulayat yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat adat.
“Kami sebagai perwakilan negara, tidak mungkin punya niat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Justru, negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut,” ujar Nusron saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/4/2025).
Menurut Nusron, pengadministrasian tanah ulayat menjadi langkah konkret dalam mencegah berbagai bentuk sengketa dan pengambilalihan lahan yang kerap merugikan masyarakat adat. Ia menegaskan, pencatatan dan pendaftaran tanah ulayat bertujuan memperjelas status hukum kepemilikan tanah tersebut sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain, termasuk korporasi besar yang memiliki kekuatan modal.
“Kita ingin memastikan bahwa nanti, jika ada yang mengaku-ngaku atau mencoba mengambil hak ulayat, sudah ada data dan bukti yang sah. Inilah tanah adat yang diakui negara,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti berbagai elemen, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, perguruan tinggi, Forkopimda Sumatera Barat, hingga organisasi masyarakat sipil. Hadir pula Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, dan Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh.
Nusron menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di Sumatera Barat bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga hak-hak rakyat. Ia meminta seluruh pihak, terutama masyarakat adat, untuk mendukung program ini demi kebaikan bersama.
“Saya kira inilah niat baik kami datang ke sini. Karena itu, kami mohon dukungan dari seluruh warga Sumatera Barat. Kedatangan kami bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kebaikan Bapak/Ibu sekalian dan untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Dalam paparannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa hingga April 2025, sebanyak 121.728.816 bidang tanah di seluruh Indonesia telah terdaftar. Dari jumlah tersebut, 95.944.121 bidang sudah bersertipikat. Meski capaian ini tergolong besar, Nusron mengingatkan masih banyak tanah adat yang belum didaftarkan secara resmi.
Di Sumatera Barat sendiri, terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat yang belum sepenuhnya tercatat, dengan luas sekitar 300 ribu hektare. Nusron menilai angka tersebut menunjukkan pentingnya percepatan pendaftaran tanah adat di provinsi ini.
Sebagai wujud konkret kehadiran negara, pada kesempatan tersebut, Nusron menyerahkan satu Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh di Kota Pariaman. Selain itu, diserahkan pula lima Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan serta lima sertipikat wakaf. Semua sertipikat yang diberikan sudah berbentuk Sertipikat Elektronik, sejalan dengan program digitalisasi layanan pertanahan.
Penyerahan sertipikat ini disebut Nusron sebagai tonggak penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengakuan hukum yang jelas, hak-hak masyarakat adat rawan diabaikan atau bahkan dihilangkan.
BACA JUGA: DPRD Ciamis Gelar Paripurna Istimewa Bahas LKPJ
Mendampingi Menteri ATR/BPN dalam acara ini antara lain Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Iskandar Syah, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat Teddi Guspriadi bersama jajaran.
Pemerintah berharap dengan pengadministrasian tanah ulayat yang lebih baik, hak masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia, khususnya di Sumatera Barat, dapat semakin kuat, terlindungi, dan diakui keberadaannya dalam sistem hukum nasional. (Redaksi/infopriangan.com)
