Penanganan Konflik Tanah Perlu Sinergi Lebih Nyata
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia tidak bisa dilakukan dengan cara biasa.
Iljas menyampaikan bahwa kompleksitas persoalan tanah menuntut pendekatan khusus dan terkoordinasi lintas lembaga. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memberikan pengarahan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 di Jakarta.
Iljas mengatakan bahwa sejak 2018 pemerintah telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Satgas ini dibentuk untuk mengelaborasi dan memberi efek jera kepada para mafia tanah. Menurutnya, kerja sama tiga lembaga itu bukan hanya formalitas, tetapi upaya nyata untuk mengakhiri praktik kejahatan pertanahan yang selama ini merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya.
Kolaborasi tersebut semakin diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar tindakan terpadu. Dirjen PSKP menilai bahwa MoU ini memperjelas peran dan kewenangan masing-masing lembaga, sehingga penindakan dapat dilakukan lebih konsisten.
Iljas juga menyebut Satgas ini sebagai instrumen penting yang mampu memutus rantai kejahatan pertanahan yang sudah mengakar.
Selama tahun 2025, Satgas mencatat sejumlah capaian yang dinilai signifikan. Data resmi menunjukkan bahwa 90 kasus berhasil diselesaikan dari target 65 kasus. Selain itu, sebanyak 185 tersangka ditetapkan.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp23,3 triliun. Iljas menyebut angka itu sebagai capaian luar biasa.
“Kita mampu menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp23 triliun. Ini bukan angka kecil,” tegasnya.
Iljas mengakui bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi erat dengan aparat penegak hukum. Tanpa kerja bersama, ia meyakini kejahatan pertanahan akan terus meningkat, baik dari sisi modus maupun jumlah kasus. Menurutnya, mafia tanah semakin cerdik dalam mencari celah, sehingga pengawasan dan penindakan harus mengikuti perkembangan.
Dalam paparannya, Iljas juga membahas modus-modus yang kerap digunakan para pelaku. Modus itu antara lain pemalsuan dokumen, kolusi, manipulasi proses hukum, hingga penguasaan lahan secara ilegal dengan intimidasi. Ia memperingatkan bahwa aparat harus memahami pola-pola ini agar mampu merespons dengan cepat dan tepat.
“Jangan sampai kita kecolongan karena kurang memahami pola mereka,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek penindakan, ia juga menyampaikan pentingnya keselarasan antara target penyelesaian kasus dan kondisi lapangan. Di hadapan 471 peserta Rakernas, ia mengatakan bahwa angka penyelesaian kasus tidak boleh hanya menjadi pajangan laporan.
“Yang kita kejar bukan hanya kuantitas, tetapi kualitas penyelesaian,” tuturnya.
Menurutnya, penyelesaian yang terburu-buru tanpa dasar hukum kuat justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
BACA JUGA: Ciamis Terbaik dalam Akselerasi Digitalisasi Daerah
Iljas juga mengingatkan jajarannya mengenai kehati-hatian dalam penerbitan produk hukum pertanahan. Ia menegaskan bahwa setiap dokumen legal yang diterbitkan memiliki konsekuensi administratif dan hukum yang dapat muncul kapan saja, bahkan setelah pejabat pensiun.
“Barang bukti bisa terbuka kapan saja. Bisa saat kita menjabat, bisa setelah pensiun,” katanya.
Melalui seluruh pesannya, Iljas ingin memastikan bahwa pemberantasan mafia tanah harus dilakukan dengan integritas, profesionalisme, dan koordinasi kuat antar lembaga. Upaya itu, katanya, adalah kunci agar konflik pertanahan tidak lagi menjadi sumber keresahan dan ketidakadilan di tengah masyarakat. (Dena A Kurnia)
