Berita Nasional

Polemik Pagar Laut Terapkan Asas Contrarius Actus

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Polemik mengenai pagar laut yang muncul di masyarakat telah menarik perhatian publik dan instansi pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pihak Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa untuk menyelesaikan polemik ini, penerapan asas Contrarius Actus menjadi langkah yang relevan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada 21 Januari 2025.

Menurut Harison, asas Contrarius Actus memberi kewenangan kepada badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) untuk membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan jika ditemukan kesalahan dalam proses administrasi. Asas ini memiliki peran vital dalam menjaga keabsahan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan administrasi negara, seperti dalam hal penerbitan sertifikat tanah.

“Asas ini tidak hanya memungkinkan pembatalan keputusan yang keliru, tetapi juga memastikan bahwa keputusan yang dikeluarkan di masa depan lebih teliti dan bebas dari kesalahan serupa,” ungkap Harison dengan tegas.

Harison menjelaskan lebih lanjut bahwa asas ini dapat diterapkan dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, termasuk pembatalan atau pencabutan sertifikat yang sudah diterbitkan, serta penolakan pengajuan sertifikat yang bermasalah.

Penerapan asas ini, menurutnya, merupakan langkah penting dalam menjaga kepastian hukum di sektor pertanahan, sekaligus menghindari sengketa tanah yang kerap merugikan masyarakat.

Bahkan, Harison menambahkan bahwa asas ini juga dapat menjadi benteng untuk mencegah praktik penipuan dan pemalsuan dokumen tanah yang sering kali menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan haknya atas tanah.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan masalah ini dengan pendekatan yang transparan dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku,” kata Harison, menegaskan komitmen kementerian dalam menyelesaikan polemik ini dengan profesionalisme.

Kementerian ATR/BPN juga berusaha untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang memicu polemik pagar laut ini. Menurut Harison, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah memberikan arahan kepada jajaran kementerian untuk segera mengidentifikasi masalah ini secara menyeluruh.

“Kami sedang bekerja keras untuk memastikan seluruh data dan fakta terkumpul. Setelah itu, laporan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan, dan Pak Menteri yang akan memutuskan kapan hasilnya diumumkan kepada publik,” ungkapnya.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Tysa Novenny, beberapa narasumber turut memberikan pandangan mereka mengenai polemik ini. Salah satunya adalah akademisi Rocky Gerung, yang menyoroti pentingnya kebijakan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Polemik seperti ini seringkali terjadi karena adanya celah dalam regulasi atau kesalahan administrasi yang tidak diperhatikan dengan seksama. Pemerintah harus lebih tegas dalam menegakkan aturan yang berpihak pada rakyat,” ujar Rocky dengan nada kritis.

Senada dengan Rocky, Hendarsam, Ketua Lingkar Nusantara, juga menekankan pentingnya ketelitian dalam penerbitan sertifikat tanah dan kebijakan terkait lainnya. Ia menegaskan bahwa apabila ada kesalahan dalam administrasi, pemerintah harus segera mengambil tindakan korektif yang adil dan transparan.

“Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian administrasi,” katanya.

Sementara itu, Muhammad Sutisna, Direktur Maritime Strategic Center, menilai bahwa polemik ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap kebijakan yang berkaitan dengan tata ruang dan agraria. Menurutnya, masalah seperti ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga dampaknya terhadap tata kelola ruang dan keberlanjutan lingkungan.

BACA JUGA: KPU Ciamis Gelar Evaluasi Kinerja PPK Pilkada 2024

Dalam merespons polemik ini, Kementerian ATR/BPN berjanji untuk melibatkan semua pihak terkait dalam upaya mencari solusi yang terbaik. Harison menyampaikan bahwa asas Contrarius Actus bukan hanya tentang membatalkan keputusan yang keliru, tetapi juga tentang memastikan keputusan-keputusan administrasi yang dikeluarkan ke depannya lebih hati-hati dan tidak mengulang kesalahan yang sama.

“Kami ingin masyarakat percaya bahwa setiap langkah yang kami ambil bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

Polemik mengenai pagar laut ini mengingatkan kita semua akan pentingnya kebijakan yang teliti dan dilaksanakan dengan hati-hati, terlebih ketika menyangkut hak-hak masyarakat. Kementerian ATR/BPN, melalui pendekatan yang kritis namun solutif, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, adil, dan transparan, serta menjaga kepastian hukum yang menjadi fondasi bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *