Reforma Agraria Hadirkan Kepastian Hukum dan Harapan
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Reforma Agraria tidak sekadar menghadirkan kepastian hukum atas tanah, melainkan juga membuka ruang bagi masyarakat desa untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Program ini terbukti memberikan manfaat nyata, salah satunya dirasakan oleh warga Desa Gunung Anten, Kabupaten Lebak, Banten.
Sejak menerima sertipikat hak komunal pada Oktober 2023, masyarakat setempat semakin produktif dalam mengelola lahan. Hal tersebut diakui oleh Omo, seorang petani sekaligus anggota Pergerakan Petani Banten (P2B). Ia menyampaikan bahwa sertipikat yang diterima membuat dirinya merasa lega sekaligus bangga.
“Waktu menerima sertipikat, saya sampai menangis karena perjuangan ini tidak mudah. Banyak yang bilang tidak mungkin, tapi alhamdulillah akhirnya dapat. Sejak ada pengakuan dari pemerintah, kita tidak bimbang lagi. Tidak ragu untuk mengelola tanah,” ujar Omo ketika ditemui di rumahnya. Selasa, (23/9/2025).
Bagi Omo, sertipikat bukan hanya selembar dokumen. Ia menegaskan bahwa kepemilikan itu merupakan simbol pengakuan negara terhadap hak petani kecil. Dengan adanya kepastian hukum, menurutnya, masyarakat bisa memikirkan masa depan secara lebih tenang.
“Bagaimana caranya pendapatan seribu perak bisa jadi dua ribu. Bagaimana agar punya modal lagi untuk bertani. Jadi sekarang, alhamdulillah, tanah sudah jadi milik kita, tinggal kemauan kita mengelola,” tambahnya.
Dua tahun pasca menerima sertipikat komunal seluas 127 hektare, masyarakat Gunung Anten mulai menunjukkan semangat membangun desa. Mereka tidak hanya fokus pada lahan pertanian, tetapi juga merintis pembangunan fasilitas bersama. Omo menceritakan,
“Mendirikan aras, mendirikan masjid, musala. Kita juga bikin tempat pembibitan dan plot. Bahkan, sekarang kita bangun penginapan untuk tamu, walaupun belum selesai.”
Semangat kebersamaan tersebut lahir dari kesadaran bahwa tanah yang telah diakui negara bukan sekadar aset, melainkan sumber kehidupan yang harus dijaga bersama. Omo menegaskan bahwa tanah komunal itu bukan untuk diperjualbelikan.
“Tanah itu buat kehidupan anak cucu kita. Bukan untuk dijual. Tanah sudah memberi manfaat dan itu hasil perjuangan bersama,” katanya penuh keyakinan.
Dukungan pemerintah daerah juga hadir bagi masyarakat. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lebak, Alkadri, menegaskan bahwa sertipikat tanah harus dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan sertipikat lahan, mereka kini memiliki kepastian hukum. Silakan dikelola sebaik mungkin,” ujarnya.
Alkadri menambahkan, pemerintah daerah siap memberikan pendampingan, baik terkait pengelolaan tanah, pengembangan usaha, maupun akses permodalan.
BACA JUGA: Upacara HANTARU 2025 Peringati Lahirnya UUPA 1960
“Jika membutuhkan bantuan dapat berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Termasuk bila membutuhkan pinjaman modal ke bank, masyarakat bisa memanfaatkan jalur komunikasi melalui perbankan maupun pemerintah, mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten,” jelasnya.
Kisah Desa Gunung Anten menjadi bukti bahwa Reforma Agraria tidak hanya mengubah status hukum tanah, tetapi juga menghidupkan kembali semangat petani untuk membangun masa depan yang lebih mandiri dan sejahtera. (Redaksi)
