Sinergi Pusat dan Daerah Kunci Sukses Pertanahan
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kebijakan pertanahan dan penataan ruang. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan yang digelar di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Kamis, (31/07/2025).
“Kami tidak bisa bekerja sendiri,” tegas Menteri Nusron di hadapan para kepala daerah se-Kalsel. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ATR/BPN di lapangan sangat bergantung pada dukungan dari pemerintah kabupaten dan kota. Terutama dalam hal penyediaan data dan dokumen awal yang diperlukan dalam proses administrasi pertanahan, seperti surat keterangan dari desa atau kelurahan.
Menurut Nusron, jika dokumen dasar itu tidak akurat, maka akan berdampak pada kesalahan penerbitan sertipikat tanah. “Kalau surat keterangannya salah, maka sertipikatnya pun pasti salah,” ujarnya.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki empat produk utama yang harus dijalankan serentak dan terintegrasi dengan peran pemerintah daerah. Keempatnya meliputi: kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, serta kebijakan dan layanan tata ruang.
“Semua produk ini berjalan beririsan dengan tugas daerah. Maka tidak mungkin kami bisa berhasil tanpa sinergi yang kuat,” jelasnya.
Nusron mencontohkan, kebijakan pertanahan berlaku di seluruh kota dan kabupaten, sedangkan Reforma Agraria hanya diterapkan di wilayah dengan ketimpangan penguasaan lahan. Pengadaan tanah bersifat selektif, hanya dilakukan di lokasi proyek strategis nasional. Sementara untuk kebijakan tata ruang, pelaksanaannya sangat bergantung pada pemerintah daerah sebagai pemilik kewenangan perizinan.
Dalam konteks Kalimantan Selatan, Menteri Nusron menyoroti luasnya lahan yang belum terdaftar dan belum bersertipikat. “Di Kalimantan Selatan, kita memiliki kawasan hutan 1,6 juta hektare dan APL (Areal Penggunaan Lain) sebesar 2,05 juta hektare. Sebagian besar belum terpetakan dan belum tersertifikasi,” ungkapnya.
Karena itu, ia mengajak pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dalam pendaftaran bidang tanah. “Ini semua adalah PR bersama,” tandasnya.
BACA JUGA: Sekda Ciamis Apresiasi Peran Strategis Perumdam Tirta Galuh
Rapat Koordinasi ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang turut mendukung upaya percepatan penyelesaian persoalan pertanahan di daerah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis.
Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati, dan Wali Kota se-Kalsel juga hadir sebagai peserta Rakor, menunjukkan bahwa sinergi pusat dan daerah bukan hanya sebatas wacana, melainkan langkah nyata dalam membenahi sistem pertanahan dan penataan ruang di Indonesia.
“Kolaborasi seperti ini bukan lagi sekadar pilihan, tapi sudah menjadi keharusan,” tutup Menteri Nusron. (Redaksi)
