Tanah Wakaf Jadi Prioritas Sertifikasi ATR BPN
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan komitmennya untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang masih belum terdaftar. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa dalam lima tahun ke depan, pihaknya menargetkan setidaknya 90 persen tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat diselesaikan proses legalitasnya. Sabtu, (17/05/2025).
“Kami bertekad, dalam lima tahun ini minimal 90 persen dari tanah wakaf yang belum terdaftar bisa kita tuntaskan,” kata Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Kerja Nasional dan Halal Bihalal Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Sabtu (17/05).
Pernyataan tersebut disampaikan sesaat setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dan DMI. Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran dan penyelesaian masalah pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan aset wakaf milik masjid dan lembaga keagamaan lainnya.
Menurut data Kementerian Agama, jumlah bidang tanah wakaf di Indonesia mencapai 561.909 bidang. Namun, hingga saat ini baru sekitar 267.994 bidang atau sekitar 47,6 persen yang sudah terdaftar secara resmi. Untuk tahun 2025, jumlah tanah wakaf yang berhasil disertifikasi baru sebanyak 2.411 bidang.
Sejak 1 Maret 2025, Kementerian ATR/BPN juga telah membuka loket khusus untuk melayani sertifikasi tanah wakaf, yayasan, dan organisasi masyarakat. Menurut Nusron, langkah ini dilakukan guna mempersingkat proses administrasi yang selama ini memerlukan waktu panjang.
“Kalau tidak dibuat loket khusus, tanah wakaf bisa menumpuk dalam antrean sertifikasi umum yang jumlahnya mencapai tujuh juta bidang per tahun,” jelasnya.
Ketua Umum DMI, M. Jusuf Kalla, dalam sambutannya menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk mencegah konflik. Ia mencontohkan, sengketa sering muncul pada tanah wakaf sekolah akibat klaim dari ahli waris pewakif.
BACA JUGA: SMPN 1 Cisaga Dikecualikan dari Turnamen Voli
“Kami tidak ingin hal seperti ini terjadi di masjid-masjid. Karena itu, legalitas sangat penting,” ujarnya.
Acara ini juga dihadiri oleh tokoh nasional seperti Sofyan Djalil, Abdul Mu’ti, dan Yassierli, serta perwakilan DMI dari seluruh Indonesia.
Dengan kerja sama lintas lembaga ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat dipercepat demi menjaga keberlanjutan aset umat secara hukum dan administratif. (Redaksi/infopriangan.com).
