Berita Pangandaran

BPR BKPD Padaherang Bantah Isu Pemalsuan Dokumen

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pimpinan Cabang BPR BKPD Padaherang, Teguh Gunarno, menegaskan bahwa tudingan pemalsuan dokumen kredit terhadap lembaganya tidak benar. Pernyataan itu ia sampaikan setelah muncul pemberitaan sebuah media online yang menarasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses kredit seorang debitur P3K berinisial SP. Pemberitaan tersebut memuat keterangan suami debitur, inisial H, yang bersama seorang ketua LSM berinisial M melapor ke Polres Pangandaran dan menuduh bank melakukan pelanggaran prosedur.

Teguh mengatakan bahwa berita itu bukan hanya tidak akurat tetapi juga menggiring opini publik seolah-olah BPR BKPD Padaherang telah melanggar aturan perbankan dan membuka potensi tindak pidana.

“Perlu kami sampaikan bahwa penyaluran kredit dilakukan melalui tahapan sesuai prosedur perbankan,” ujarnya dengan tegas, Minggu (7/12/2025). Ia menyebut bahwa setiap kredit yang diberikan telah melalui proses verifikasi, evaluasi kelayakan, serta analisis risiko sesuai standar operasional.

Ia juga mengkritisi pemberitaan yang menampilkan identitas debitur tanpa sensor. Menurutnya, cara tersebut berisiko menimbulkan ketidaknyamanan bagi debitur dan keluarganya. Teguh menyampaikan bahwa media seharusnya memahami etika jurnalistik, terutama terkait perlindungan identitas dan asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak mengerti maksud pemalsuan surat yang dituduhkan. Narasi itu tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan,” tambahnya.

Untuk memperjelas duduk perkara, Teguh menjelaskan bahwa kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) ASN atau SK P3K memiliki ketentuan khusus. Ia menerangkan bahwa kredit jenis ini tidak termasuk kategori kredit dengan agunan harta bersama, sehingga tanda tangan pasangan tidak menjadi syarat mutlak.

Menurutnya, faktor utama yang dinilai bank adalah status pekerjaan, pendapatan tetap, dan kemampuan bayar pemohon.

“Pinjaman dengan agunan SK tidak serta merta membutuhkan tanda tangan suami atau istri. Pemohon bisa mengajukan secara mandiri,” jelas Teguh.

Ia menyebut bahwa aturan mengenai persetujuan pasangan berlaku hanya ketika agunan berupa aset yang dimiliki bersama, seperti rumah, tanah, atau harta lain yang diperoleh selama masa perkawinan. Teguh menegaskan bahwa bank telah mengikuti pedoman tersebut secara konsisten dan tidak pernah memaksakan atau memanipulasi dokumen. Dengan demikian, ia menilai tudingan pemalsuan dokumen tidak memiliki dasar hukum maupun fakta lapangan.

Atas munculnya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang itu, Teguh menyampaikan bahwa pihaknya merasa dirugikan. Ia menilai media bersangkutan menonjolkan pernyataan sepihak tanpa melakukan konfirmasi ke pihak bank. Kondisi itu, menurutnya, dapat memicu munculnya opini liar di masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan daerah.

“Pemberitaan itu tidak memenuhi prinsip cover both sides. Kami dirugikan oleh informasi yang tidak akurat,” tegasnya.

Teguh juga menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pengecekan ke Dewan Pers. Ia ingin memastikan legalitas media yang menerbitkan berita dan mengetahui apakah media tersebut telah terverifikasi secara resmi. Jika terbukti terdaftar sebagai perusahaan pers yang sah, pihaknya akan mengajukan sengketa pers sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA: ICMI Tegaskan Strategi SDM dan Teknologi 2045 Maju

“Kami siap menempuh proses yang diatur undang-undang apabila pemberitaan tersebut terbukti tidak berimbang,” tutupnya.

Melalui klarifikasi ini, Teguh menegaskan bahwa BPR BKPD Padaherang tetap memegang prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses kredit, termasuk kredit kepada ASN dan P3K. Ia berharap informasi yang beredar dapat diluruskan agar tidak menjadi polemik yang merugikan banyak pihak. (KMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *