Berita Pangandaran

Diduga Ada Ilegal Logging, Sekretaris Forum Penyelamat Hutan Jawa Angkat Bicara

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Terkait kegiatan diduga ada ilegal logging di Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandara Sekretaris Forum Penyelamat Hutan Jawa, Thio Setiowekti, angkat bicara.

Thio mengatakan, penebangan yang dilakukan oleh salah satu kelompok yang mengaku ahli waris sangat disayangkan.

“Intinya kita menyikapi kontek menyelamatan hutan jawa,” ungkapnya.

Thio Setiowekti juga sangat mengapresiasi dengan tindakan-tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kita berharap APH secepatnya mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Thio juga mengatakan salah satu modus yang mereka lakukan dengan pola seperti klem tanah milik.

Tio juga mengkhawatirkan, kegiatan ini tidak hanya terjadi di wilayah Desa Sidamulih dan Cikalong saja tapi bisa merembet ke wilayah KPH Ciamis.

“Hal itu harus secepatnya diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Kemudian kawasan ini adalah kawasan perlindungan di sekitarnya penyangga. Sehingga mereka yang melakukan ini sudah merupakan kejahatan lingkungan. Kita investigasi di sini bukan hanya melihat secara pisik kerugian negaranya tapi juga kerugian ekologinya. Karena ini terkait kawasan perlindungan setempat,” papar Tio.

Lanjut Tio, negara bukan hanya kerugian kayu akan tetapi kerugian ekologisnya.

“Itu yang menjadi beban masyarakat Pangandaran, itu harus diselesaikan juga. Kita berharap mafia-mafia atau otak-otak intelektualnya harus segera ditangkap,” ungkap Thio.

Mudah-mudahan persoalan dugaan ilegal logging ini bisa menguak tabir apa yang dilakukan selama ini oleh kejahatan lingkungan yang berkedok mengseketakan lahan aset negara harus dibuka tuntas.

“Terkait lahan ini di klem seseorang. Itu masalah hukum, kita lihat di pengadilan karena salah satunya itu sudah ditangani. Tapi kalau namanya tuan paber itu kan jaman penjajahan dulu, dengan terbitnya UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 memang sudah ada aturan bahwa itu dihapuskan. Kita juga minta ke BPN itu ada ketegasan dan pengadilan,” tegasnya.

BACA JUGA: Monyet Liar Serang Warga Hingga Tewas

Thio berharap modus seperti ini harus segera diselesaikan. Tapi hutan tidak boleh dirusak karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Apakah paber menanam ini? kan tidak. Artinya ini milik aset negara dan kita harus melindungi semua. Tidak bisa dengan seenaknya kayu tersebut sebagai barang dia,” pungkasnya. (QMP/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *