Berita Pangandaran

Dua Polsek di Pangandaran Gelar Penyekatan

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN.  Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus gencar dilakukan Polri, salah satunya penyekatan oleh dua jajaran Polsek di wilayah Kabupaten Pangandaran yakni Polsek Padaherang dan Polsek Kalipucang.

Dimana dua Polsek tersebut, kembali lakukan penyekatan pada warga masyarakat yang hendak berkunjung ke wilayah objek wisata Pantai Pangandaran. Penyekatan ini, gelar di lokasi yang sama yakni Bunderan Emplak, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Penyekatan, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalipucang, AKP Jumaeli dan Kapolsek Padaherang, Iptu Aan Supriatna, SH., serta Sekdis Satpol PP Kabupaten Pangandaran. Minggu, (31/01/21).

Kegiatan tersebut melibatkan 11 personel Polres Ciamis dari dua Polsek, dan bersinergi dengan dua anggota Koramil 1319 Kalipucang, tujuh petugas Satpol PP, dan lima orang pegawai Kecamatan Kalipucang.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, penyekatan yang melibatkan personel Polres Ciamis dan TNI serta pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

Sebab, diketahui saat akhir pekan lokasi objek wisata khususnya Pantai Pangandaran menjadi tujuan berwisata warga masyarakat dari luar Kabupaten Pangandaran.

Sehingga, lanjut dia, diperlukan pengetatan agar tidak menimbulkan kerumunan. Serta, tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

“Kami laksanakan penyekatan ini sesuai dengan instruksi Bupati No.1 Tahun 2021,guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Sebab, itu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Kapolres.

Petugas dilapangan juga, melakukan penindakan langsung kepada warga Pangandaran yang tidak menggunakan masker. “Mereka kami berikan sanksi sosial, itu sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat dalam meminimalisir penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Dalam penyekatan tersebut, petugas dilapangan lakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid tes para wisatawan dari dalam maupun luar Pangandaran. Sebagai, tanda bukti tidak ada gejala terpapar Covid-19.

“Apabila tidak bisa menunjukan surat tersebut, maka akan diminta untuk membalik arah atau melaksanakan tes rapid terlebih dahulu,” pungkasnya. (Kusmana/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *