Berita Pangandaran

Kecanduan Judi Online Oknum Guru SMP di Pangandaran Jual Aset Pemerintah

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Seorang oknum Guru SMP di Kabupaten Pangandaran kini ditetapkan jadi tersangka kasus penjualan perangkat lunak aset Pemerintah Daerah.

Kejari Kabupaten Ciamis Dra. Soimah SH.,MH saat menggelar jumpa Pers, ia menjelaskan kasus tersebut dikategorikan korupsi.

“Ya karena tersangka telah menjual perangkat lunak di salah satu SMP di Pangandaran yang dilakukan oleh dua orang, yakni (AS) selaku oknum guru sedangkan (GL) yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah,” jelasnya.

Menurut Kejari Ciamis, modus (AS) secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di salah satu SMP,  yang langsung di jual ke saudara (GL) pada tahun 2021 lalu.

“Ada dua tersangka yang ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan,” paparnya.

Pelaku kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi, uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot Online.

Atas perbuatannya para tersangka telah merugikan uang negara. Hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp.237.070.460,58.

Kepada kedua tersangka kami sangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA: Seorang Petani Tewas Diduga Tersengat Listrik

“Tersangka diancam dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KHUP dengan Ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Kini kedua tersangka telah dititipkan di lapas kelas II B Ciamis, guna menjalani persidangan selanjutnya.(Yayat/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *