Ketua Panitia Bantah Dugaan KKN Penjaringan Perangkat Desa
infopriangan,com, BERITA PANGANDARAN. Proses penjaringan perangkat desa di Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, menuai kritik tajam dari kalangan mahasiswa. Forum Mahasiswa Cimerak menuding ada indikasi kuat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam tahapan seleksi yang baru saja dilaksanakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Penjaringan, Supriatna, akhirnya angkat bicara. Ia membantah keras tuduhan yang dilayangkan oleh forum tersebut. Menurutnya, proses seleksi dilakukan secara terbuka dan berpegang pada regulasi yang berlaku.
“Dugaan itu tidak benar,” ujar Supriatna tegas saat dikonfirmasi pada Sabtu, 26 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa calon yang dipermasalahkan telah tinggal di Dusun Campaka, Desa Kertamukti, sejak November 2023. Meskipun administrasi kependudukan baru diurus pada 2024, Supriatna menyatakan panitia berpatokan pada keberadaan fisik dan keterlibatan sosial calon di lingkungan tersebut.
Namun, yang menjadi sorotan adalah pengakuan Supriatna terkait adanya hubungan kekerabatan antara dirinya dan calon yang lolos seleksi. Ia tak menampik bahwa ada ikatan keluarga, tetapi menegaskan bahwa hal itu tidak memengaruhi penilaian.
“Memang kami ada hubungan saudara. Tapi saya tetap menjaga netralitas. Proses tetap berjalan sesuai aturan yang ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Forum Mahasiswa Cimerak menyebut adanya sejumlah kejanggalan. Ketua forum, Indra Amarulloh, menyoroti pelanggaran syarat domisili yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, calon perangkat desa wajib berdomisili minimal satu tahun sebelum mendaftar.
BACA JUGA: Khidmat Warnai Harlah ke-939 Kabupaten Tasikmalaya
Berdasarkan data yang dihimpun forum, calon terpilih baru terdaftar secara resmi sebagai warga Desa Kertamukti pada 24 Desember 2024. Artinya, saat seleksi digelar pada pertengahan 2025, calon tersebut belum memenuhi masa domisili sebagaimana dipersyaratkan.
“Ini bukan hal sepele. Pelanggaran administratif seperti ini bisa membuka celah praktik KKN dan melemahkan tata kelola pemerintahan desa,” tegas Indra. (KMP/infopriangan.com)
