Berita Pangandaran

Pemkab Diminta Tidak Ratakan PW Secara Sepihak

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk mengalihfungsikan kawasan Pasar Wisata (PW) menjadi area parkir menimbulkan respons beragam. Salah satu yang bersuara lantang adalah anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan. Ia menegaskan bahwa sebelum dilakukan perataan lahan, Pemkab harus terlebih dahulu duduk bersama dengan para penghuni pasar. Sabtu, (19/04/2025).

Menurut Iwan, DPRD tidak menolak alih fungsi PW menjadi area parkir karena kebutuhan akan lahan parkir memang mendesak, terutama untuk mendukung sektor pariwisata. Namun, Iwan juga menyoroti bahwa rencana tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan nasib para penghuni yang sudah lama beraktivitas di kawasan tersebut.

“Minimal, mereka itu dibikinkan kios. Walaupun saat ini memang banyak yang sudah menyalahi ketentuan, seperti kios yang berubah fungsi jadi tempat tinggal,” kata Iwan kepada wartawan belum lama ini.

Iwan juga mengingatkan bahwa fungsi awal PW bukan untuk hunian, melainkan sebagai pusat perdagangan yang terdiri dari kios dan los. Namun kenyataannya, kondisi di lapangan menunjukkan banyak bangunan telah dijadikan tempat tinggal.

“Namanya juga pasar, ya seharusnya digunakan sesuai peruntukannya. Tapi faktanya, sudah banyak yang dijadikan tempat tinggal. Ini realitas yang tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujarnya.

Politisi asal Partai Gerindra itu juga menyampaikan pentingnya kejelasan perencanaan dalam proyek alih fungsi tersebut. Ia mendorong agar Pemkab merinci secara transparan berapa luas lahan yang akan dijadikan tempat parkir dan berapa yang dialokasikan untuk pembangunan kembali kios.

“Peruntukan lahan itu harus jelas. Jangan sampai setelah diratakan, tidak ada kejelasan. Di atas kertas bagus, tapi implementasinya yang sering bermasalah,” tambahnya.

Iwan juga meminta agar Pemkab Pangandaran segera menelusuri dan mengamankan data kepemilikan lahan awal yang masih tercatat di bawah kewenangan Pemkab Ciamis. Ia menilai hal ini penting agar tidak muncul konflik hukum di kemudian hari.

“Kalau datanya tidak jelas, nanti bisa jadi masalah besar. Apalagi ini menyangkut tanah dan penghidupan orang banyak,” katanya.

Iwan menegaskan bahwa proses penataan ulang PW tidak boleh menimbulkan kerugian bagi masyarakat, namun juga tidak boleh merugikan pemerintah. Ia menyebut, kepentingan publik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang penting, tetapi tidak boleh dijalankan dengan cara yang semena-mena.

“Kan tujuannya untuk meningkatkan PAD. Tapi jangan sampai menyengsarakan warga yang sudah lama menggantungkan hidup di sana,” tegasnya.

Iwan menambahkan bahwa konsep penempatan kios baru sebenarnya bisa diatur secara fleksibel. Ia menyebut beberapa alternatif desain seperti membangun kios di bagian depan, belakang, dua tingkat, atau dalam bentuk huruf U.

“Intinya bisa dibicarakan. Yang penting ada niat baik dan keseriusan dari pemerintah untuk mencari solusi, bukan sekadar menggusur,” ucapnya.

BACA JUGA: Pulomajeti Banjar Disorot Dunia Lewat Film

Lebih jauh, Iwan juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk memprovokasi masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan mencari jalan keluar melalui dialog.

“Prinsipnya, duduk bareng. Diskusi. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan kalau semua pihak mau terbuka,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Iwan mengajak Pemkab Pangandaran untuk membuka ruang komunikasi seluas-luasnya, agar rencana alihfungsi Pasar Wisata tidak menimbulkan kegaduhan, tapi justru menjadi solusi untuk tata ruang yang lebih baik dan berkeadilan. (KMP/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *