Polsek Cimerak Lakukan Upacara Bendera di SMK Negeri 1 Cimerak
infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN.
Polsek Cimerak Polres Pangandaran melakukan upacara bendera di SMK Negeri 1 Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Dalam rangka Implementasi Program 5 Quick Wins Presisi dan memantapkan Pemeliharaan Kamtibmas. Senin, 28 Agustus 2023.
Dalam upacara bendera tersebut, Kapolsek Cimerak Iptu Umun bertindak sebagai Inspektur upacara.
Kapolsek Cimerak Iptu Umun mengatakan, menurutnya itu berbagai kegiatan inovasi yang bertujuan agar Polri lebih dekat dengan masyarakat khususnya para pelajar, dalam membentuk karakter anak usia dini untuk taat pada hukum dengan pendekatan persuasif yang edukatif.
“Kita harus waspada terhadap tren zaman sekarang, dimulai dari gerakan intoleransi serba tidak setuju dengan apapun yang tidak sepaham dengan dirinya, kemudian naik kepada pemahaman radikal hendak menunjukkan sikap ketidaksukaan
tersebut dengan berbagai cara,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, maka dari itu senantiasa membentengi diri dengan keimanan dan menjauhi sikap intoleransi yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia. Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai suku, ras dan budaya yang berbeda.
“Dari perbedaan tersebut melahirkan satu Ideologi Pancasila yang memiliki semboyan walau berbeda-beda tetapi tetap satu,” tambah Kapolsek.
Menurut Kapolsek, intoleransi yang belakangan ini mengalami kenaikan yang signifikan terutama di lingkungan pendidikan, dan yang lebih memprihatinkan justru terjadi di lembaga pendidikan salah satunya sekolah.
“Sebuah survei yang dilakukan oleh CSIS (2017) bahwa kaum muda adalah penikmat media sosial yang sangat tinggi (87%) dari 5000 pelajar dan mahasiswa angkatan baru menggunakan media social dalam tiap harinya.
Sementara itu, The Wahid Foundation melaporkan kaum muda sangat intensif dengan media social seperti Instagram, twitter, facebook, dan linkedin sebanyak 77 %. Tidaklah bermasalah ketika kaum muda itu aktif dalam media sosial.
“Menjadi bermasalah ketika media sosial demikian didominasi dengan adanya pemberitaan kebencian kepada pihak lain, sesuai UU ITE Nomor 19 tahun 2016, seperti penyebaran berita bohong, hoax, dan ujaran kebencian, Pasal 28 dapat dipidana maksimal 6 Tahun penjara dan pasal 45 A, denda Rp 1 Miliar.
So Think Before Sharedimulai dari gerakan intoleransi serba tidak setuju dengan apapun yang tidak sepaham dengan dirinya, kemudian naik kepada pemahaman radikal hendak menunjukkan sikap ketidaksukaan tersebut dengan berbagai cara,” jelasnya.
Maka dari itu senantiasa membentengi diri dengan keimanan dan menjauhi sikap intoleransi yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia. Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai suku, ras dan budaya yang berbeda.
“Dari perbedaan tersebut melahirkan satu ideologi pancasila yang memiliki semboyan walau berbeda-beda tetapi tetap satu”.
BACA JUGA: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Pinggir Rel Kereta Api
Founding father kita sudah mengamanatkan tentang pentingnya kesatuan dan persatuan itu. Persatuan itu akan diperoleh apabila ada saling menghargai diantara keberagaman yang ada.
Mari kita rekatkan persatuan, tumbuhkan kebebasan yang bertanggungjawab dan bergandeng tangan menangkal radikalisme, karena bukan dengan senjata kita memerangi radikalisme, namun dengan pengetahuan dan pendidikan yang baik radikalisme dapat ditangkal,” ujarnya. (Iwan/IP)
