Berita Pangandaran

Status Pasir Putih Tak Sejalan, DPRD Dorong TWA

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kawasan Pasir Putih di Cagar Alam Pananjung selama ini dikenal sebagai salah satu ikon wisata alam Kabupaten Pangandaran. Daya tarik berupa hamparan pasir putih, air laut yang jernih, serta keberadaan terumbu karang dengan ikan warna-warni membuat kawasan ini nyaris tak pernah sepi pengunjung, terutama saat akhir pekan dan musim libur panjang. Aktivitas wisata yang berlangsung secara intens itu menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian antara status kawasan dengan pemanfaatannya di lapangan.

Secara regulasi, Pasir Putih masih tercatat sebagai bagian dari Cagar Alam Pananjung berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.484/Menhut-II/2010 serta SK Menteri Pertanian tahun 1990. Setelah penataan batas pada 2021, luas kawasan Cagar Alam Pananjung mencapai 468,627 hektare, dan Pasir Putih berada di dalam zona tersebut. Dalam konsep konservasi, cagar alam memiliki fungsi utama perlindungan ekosistem dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian serta pendidikan terbatas.

Kondisi faktual inilah yang kemudian mendapat sorotan Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin. Ia menilai terdapat ketidaksinkronan antara status hukum kawasan dengan praktik pemanfaatan yang terjadi selama ini. Menurutnya, aktivitas wisata yang berlangsung di Pasir Putih sudah mencerminkan karakter Taman Wisata Alam (TWA), bukan cagar alam yang bersifat sangat terbatas.

Asep menyampaikan bahwa jika status kawasan tetap dipertahankan sebagai cagar alam, maka praktik wisata yang berjalan saat ini menjadi tidak sejalan dengan aturan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus risiko terhadap kelestarian lingkungan jika tidak segera ditata dengan jelas.

“Prilaku yang terjadi sekarang itu prilaku TWA. Kalau statusnya tetap Cagar Alam, ya kurang pas,” ujar Asep. Senin, (8/12/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan status menjadi TWA tidak serta-merta mengubah wajah Pasir Putih secara fisik. Menurutnya, perubahan tersebut lebih pada penyesuaian regulasi agar pengelolaan kawasan memiliki dasar hukum yang jelas dan terarah. Dengan status TWA, pengembangan wisata alam tetap dimungkinkan, namun harus diikat dengan aturan yang ketat dan berorientasi pada konservasi.

Asep menekankan bahwa pengembangan pariwisata alam justru akan lebih terkendali jika status kawasan sesuai dengan fungsinya. Ia berpandangan, kawasan yang memanjang di Pananjung dapat ditata lebih baik, termasuk dalam membuka akses yang lebih terkelola menuju sejumlah titik lain seperti Raja Mantri.

“Dengan mengubah status menjadi TWA itu tidak akan mengubah Pasir Putih, hanya statusnya saja. Justru bisa dikembangkan sebagai pariwisata alam dengan aturan yang jelas,” jelasnya.

Selain persoalan status, Asep juga menyoroti aspek perizinan pengelolaan. Ia menyebutkan bahwa izin pengelolaan TWA Pananjung yang saat ini berada di bawah Perum Perhutani akan berakhir pada 2026. Tanpa pembaruan status dan peta kawasan, menurutnya akan sulit menentukan arah pengelolaan serta pihak pemegang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) ke depan.

Ia menambahkan bahwa dalam peta TWA yang ada saat ini masih terdapat zona-zona perlindungan, seperti kawasan Gua Panggung dan Gua Parat di Pasir Putih. Zona tersebut, kata dia, tidak dapat dimanfaatkan secara bebas dan harus tetap dijaga fungsi konservasinya.

BACA JUGA: Safari Pembangunan Cirebon Pastikan Proyek Tepat Sasaran

“Kalau lokasi itu dijadikan zona manfaat akan jauh lebih baik, tentu pengembangannya tetap harus mengutamakan kelestarian alam. Tapi peta TWA-nya juga harus dievaluasi,” tutup Asep.

Dorongan perubahan status Pasir Putih ini mencerminkan upaya mencari keseimbangan antara kepentingan konservasi dan realitas pariwisata. Di satu sisi, kawasan tersebut telah menjadi sumber daya ekonomi dan daya tarik utama daerah. Di sisi lain, kejelasan status dan tata kelola dinilai penting agar pemanfaatan wisata tidak melampaui batas dan tetap menjaga kelestarian alam Pananjung. (KMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *