Berita Pangandaran

Wacana Pelebaran Jalur Tunggilis–Ciparakan Menguat

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Wacana pelebaran ruas jalan Tunggilis–Ciparakan kembali mengemuka sebagai upaya menyediakan akses alternatif menuju kawasan wisata Kabupaten Pangandaran. Jalur kabupaten yang menghubungkan sejumlah desa, mulai dari Ciganjeng, Bojongsari hingga Tunggilis itu dinilai memiliki potensi strategis untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas di jalur nasional Pangandaran–Banjar, terutama pada musim liburan dan akhir pekan panjang.

Kondisi eksisting jalan tersebut saat ini masih dinilai belum memadai. Lebar badan jalan yang sempit membuat arus kendaraan roda empat tidak bisa berjalan dua arah secara optimal. Situasi itu dinilai membatasi fungsi jalan sebagai jalur pendukung wisata, sehingga gagasan pelebaran mulai banyak disuarakan oleh masyarakat. Wacana tersebut mengarah pada harapan agar wisatawan memiliki pilihan rute tambahan dan tidak bertumpu pada satu jalur utama.

Dukungan terhadap rencana pelebaran disampaikan oleh warga Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Jurfan. Dalam forum reses Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin di Aula Desa Ciparakan, Jurfan menyampaikan pandangannya bahwa jalur alternatif semestinya sudah direncanakan sejak lama. Ia menilai peningkatan infrastruktur jalan harus sejalan dengan arah pembangunan kawasan wisata Pangandaran yang terus berkembang.

“Saya setuju sekali pak,” kata Jurfan, Minggu, 7 Desember 2025.

Jurfan juga menilai ke depan arus wisatawan ke Pangandaran berpotensi meningkat seiring rencana pembangunan jalan tol menuju Jawa Tengah. Menurutnya, tanpa kesiapan jalur alternatif, kepadatan lalu lintas di jalan utama justru akan semakin parah. Ia menegaskan bahwa keberadaan rute tambahan akan memberi pilihan bagi wisatawan sekaligus mengurangi beban jalan nasional.

“Kalau nanti wisatawan makin banyak, jangan sampai semua menumpuk di satu jalur,” ujarnya.

Meski demikian, Jurfan mengingatkan agar rencana pelebaran jalan tidak mengabaikan kepentingan warga. Ia menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap dampak sosial, khususnya jika pelebaran jalan memerlukan penggunaan lahan milik masyarakat. Menurutnya, pembangunan harus tetap menjunjung asas keadilan.

“Cuma saya kurang setuju ketika pembebasan lahan masyarakat cuma gratisan,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menjelaskan bahwa rencana jalur alternatif Tunggilis–Ciparakan hingga saat ini masih sebatas wacana. Ia menyampaikan bahwa belum ada keputusan final terkait teknis pelaksanaan maupun penganggaran, sehingga semua masukan masyarakat masih menjadi bahan pertimbangan.

“Ini masih wacana, belum ada keputusan teknis,” kata Asep.

Asep juga menjelaskan adanya aturan mengenai DMJ atau Daerah Milik Jalan yang sering kali kurang dipahami oleh masyarakat. Ia menyebutkan, ketidaktahuan soal batas DMJ kerap memicu tuntutan ganti rugi ketika pemerintah melakukan peningkatan atau pelebaran jalan. Padahal, dalam ketentuan tertentu, DMJ merupakan kewenangan negara.

“Sering kali DMJ ini tidak dipahami, sehingga muncul tuntutan ganti rugi,” ujarnya.

Meski begitu, Asep menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat. Ia menyatakan, apabila kemampuan keuangan daerah memungkinkan, maka pemberian kompensasi dapat dibicarakan secara terbuka dan proporsional.

“Bagi kami, kalau memang kemampuan keuangan daerah ada, tidak masalah,” katanya.

BACA JUGA: Ucu Syamsul Bahri Resmi Dilantik Kepala Dusun Cibubuhan

Menurut Asep, peningkatan akses jalan akan membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Selain memperlancar arus transportasi wisatawan, pelebaran jalan juga diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan nilai tanah di kawasan sekitar. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap membutuhkan kesepahaman bersama.

“Dengan jalan diperbesar otomatis nilai tanah pun akan meningkat. Tapi mau atau tidaknya dijadikan jalan alternatif, itu tergantung masyarakat,” ujarnya. (KMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *