Berita Tasikmalaya

Aksi Pasang Kamera Pengintai di Kosan Terbongkar

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Seorang pemuda berinisial KA warga Desa/Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terpaksa diamankan Polsek Karangnunggal karena memasang kamera pengintai.

Ia ditangkap diduga mengintip para pelajar perempuan mandi dan aktifitas pribadi lainnya dengan memasang kamera di sekitar kamar kosan samping rumahnya.

Pemuda pengangguran berusia 22 tahun itu sengaja menyimpan kamera kecil di sekitar rumah kosan samping rumahnya. Dengan tujuan ia bisa melihat semua aktifitas pribadi para siswi SMA tersebut.

Dua kamera kecil yang disimpan pelaku di kamar mandi dan kamar para korban tersebut diketahui terkoneksi langsung dengan ponsel pelaku melalui sebuah aplikasi.

Aksi pelaku ini diakuinya untuk memenuhi kebutuhan hasrat seksnya selama ini dengan melihat aktifitas pribadi para korban setiap harinya.

Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Kasdili membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Ya benar ada pemuda diduga sengaja menyimpan kamera kecil di sekitar rumah kosan samping rumahnya,” kata Ipda Agus Kasdili. Kamis, (12/05/2022).

Menurut Agus, korban di kamar kos yang berjumlah delapan orang dengan usia berkisar 15 sampai 17 tahun. Semuanya berstatus pelajar salah satu SMA di wilayah tersebut.

“Iya mulanya kita menerima laporan dari salah seorang korban dari kasus ini,” jelasnya.

Selain itu Agus menjelaskan, mulanya kasus ini diketahui oleh salah seorang korban. Saat sedang mandi, ia mencurigai ada benda hitam kecil di ventilasi kamar mandinya.

Lanjut Agus, korban dan temannya pun memeriksanya dan ternyata sebuah kamera kecil lengkap dengan memori dalam kamera tersebut.

Saat diperiksa memori tersebut menggunakan ponsel salah satu korban, mereka kaget karena melihat belasan rekaman mereka yang bugil mulai sedang mandi, ganti pakaian dan saat sedang tidur.

Bahkan, rekaman semua korban saat sedang buang air kecil di kamar mandi kosannya pun tidak luput dari rekaman kamera pelaku tersebut.

“Pelaku memasang sebuah alat kamera kecil di ventilasi kamar mandi dan kamar tidur para korban yang terkoneksi secara online ke handphone milik pelaku,” terang Agus.

Kini pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku selama ini diduga telah melakukan tindak pidana merekam video menjadikan anak-anak sebagai objek bermuatan pornografi.

BACA JUGA: Bandara Wiriadinata Segera Dibuka Kembali

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal 11 tahun.

“Ya pelaku sudah diamankan dan sedang proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (A.A. Fauzy/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *