Berita Tasikmalaya

Dua Anggota Geng Motor di Tangkap Polisi

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Dua anggota geng motor terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya. Karena, melakukan penyerangan, penganiayaan dan pengrusakan di beberapa tempat di wilayah Kota Tasikmalaya, Minggu (22/11/2020) dini hari kemarin.

Setelah mendapat informasi dari warga masyarakat tidak kurang dari 24 jam Polisi akirnya berhasil menangkap dua dari enam anggota geng motor tersebut. Diketahui dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial R dan AGA. Satu dari dua tersangka tersebut yakni R merupakan residivis dengan kasus penganiayaan di tahun 2014 dan 2018. Kamis, (26/11/20).

IMG-20260217-WA0014

Sedangkan empat tersangka lainnya, masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah diketahui Polisi. Keempatnya kini dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam melakukan aksinya kelompok bermotor ini selalu membawa senjata tajam dan tak segan melukai lawannya.

“Dua dari enam tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Anggota langsung bergerak setelah polisi mendapatkan laporan adanya tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan  kekerasan,” kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP. Doni Hermawan dalam Press Conference.

Kapolresta menambahkan, para pelaku melakukan penyerangan, penganiayaan dan pengrusakan di dua lokasi yakni di belakang kolam renang Tirta Alam tepatnya di Jalan Garuda, Kecamatan Cibeureum dan di Jalan Gunung Sabeulah tepatnya di Warnet Kecamatan Cipedes.

“Para pelaku yang merupakan gerombolan bermotor ini, menggunakan tiga unit sepeda motor. Tanpa basa basi, keenamnya langsung menyerang korban yang kala itu sedang berada di pinggir jalan. Para pelaku masing-masing membawa senjata tajam,” ungkap Kapolresta.

Meski dalam kondisi terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.Petugas langsung bergerak mengejar para pelaku, dan berhasil mengamankan dua tersangka dari enam tersangka.

Sementara empat tersangka lainnya berhasil melarikan diri. Selain mengamankan dua tersangka, pihaknya juga mengamankan satu unit seepda motor, satu buah golok, satu buah samurai dan satu buah botol yang dilakukan pelaku memukul kepala korban.

“Para pelaku secara bersama-sama mendatangi TKP kemudian melakukan pengeroyokan. Korban dipukul kepalanya dengan botol yang mengakibatkan luka memar. Tidak itu saja, pelaku juga menyabetkan senjata tajam jenis clurit hingga melukai tangan korban,” tegasnya.

Lanjut Doni, adapun motif dari para pelaku ini, hasil dari keterangan para pelaku yakni ada konflik antar kelompok. Selanjutnya mereka melakukan pertemuan hingga akhirnya terjadilah perkelahian.

Doni menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi kelompok yang akan membuat keresahan di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelakunya. Sehingga ini bisa menjadi pembelajaran bagi kelompok lainnya, khususnya gerombolan bermotor.

Pihaknya akan melakukan patroli secara rutin, khususnya pada hari-hari libur agar tidak ada ruang bagi kelompok yang akan melakukan aksi-aksi yang meresahkan.

“Para pelaku diancam dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 7 tahun. Kami juga berharap masyarakat jangan sampai resah, namun jika ada tindakan dari kelompok yang meresahkan untuk segera melaporkan ke polisi,” pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)

IMG-20260217-WA0014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan