Berita Tasikmalaya

Obat Kuat Ilegal di Musnahkan Kejari Tasikmalaya

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Selama pandemi Covid-19, obat kuat terlarang dan narkotika masih marak. Terbukti, pada saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, musnahkan ribuan barang bukti obat kuat terlarang tanpa izin dan narkotika, di halaman Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya.

Kepala Kejari Tasikmalaya, Fajarudin mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dari puluhan perkara yang telah inchrah Persidangan Pengadilan pada semester II tahun 2020. Selasa, (08/12/20).

“Bentuk sinergitas yang baik antara pihak Kepolisian serta BNN untuk penegakan hukum dalam penyalahgunaan narkoba dan obat tradisional tanpa izin resmi,” ungkapnya.

Fajarudin menambahkan, pada tahun ini, berbagai kasus masih didominasi oleh kasus narkoba dan obat-obatan terlarang. Semua barang bukti, yang dimusnahkan mulai dari hasil menerima, mencatat sampai ke pemusnahan barang bukti selama semester II tahun 2020.

“Kali ini paling banyak yaitu barang bukti obat-obatan terlarang tanpa izin resmi,” ujarnya.

Dengan dilakukan Pemusnahan tersebut, pihaknya berharap akan memberikan peringatan bagi para penjual yang masih nekat mengedarkan obat kuat terlarang.

Barang bukti yang dimusnahkan kejakasan Negri Kota Tasikmalaya adalah narkotika jenis ganja dengan jumlah satu perkara seberat 0,4890 gram. Narkotika jenis sabu dengan jumlah tujuh perkara seberat 65,51718 gram, dan Psikotropika dengan jumlah satu Perkara barang bukti 61 butir.

Obat Tradisional dengan, satu perkara barang bukti 800 Boks, tawon liar botol kecil 1.600 boks, tawon liar sachet, 22 boks. Kopi jrenk 937 boks, Asamulin, 135 Boks, Xian Ling 211 boks, montalin 72 boks, Urat madu 134 boks, wang tong kapsul 90 bungkus, wang tong serbuk 78 sachet. Okura empat boks, Spider 10 boks, dan 150 boks godong ijo.

Adapun barang bukti obat lainnya dengan jumlah dua perkara dengan barang bukti 1089 butir. “Semua barang bukti kita musnahkan dengan cara dibakar dan gurinda,” pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *